Medan, kedannews.com – Kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu mencuat setelah Sugiarto, melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Benteng Keadilan, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Deli Serdang pada Rabu, 11 September 2024 dengan Nomor : LP/B/849/IX/2024/SPKT/POLRESTABES DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan ini terkait dengan upaya manipulasi yang diduga dilakukan oleh inisial DR dan beberapa pihak lainnya, yang meminta Sugiarto untuk memberikan kesaksian palsu di hadapan Bawaslu Deli Serdang.
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Cafe Mawar, Jalan Umum Medan – Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut, Sugiarto diminta untuk bersaksi dengan memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai fakta.
“Mereka meminta saya untuk bersaksi sebagai saksi terlapor di Bawaslu dengan keterangan yang tidak benar,” ungkap Sugiarto saat diwawancarai oleh media.
Merasa permintaan tersebut adalah bentuk manipulasi dan tidak sesuai dengan hati nurani serta kebenaran, Sugiarto dengan tegas menolak. Ia segera meninggalkan lokasi pertemuan dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
Melalui kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Mikrot Siregar, S.H., M.H., Sugiarto melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 266 Juncto Pasal 53 KUHP sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Ini jelas merupakan tindakan pidana, dan kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum yang mencoba melakukan keterangan palsu untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Mikrot Siregar saat diwawancarai.
Proses pelaporan tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB dan akhirnya selesai pada pukul 17.10 WIB. Tim kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengusut tuntas permasalahan ini.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Deli Serdang yang sudah menerima dan menangani laporan ini dengan baik. Kami percaya, kebenaran harus ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tambah Mikrot Siregar.
Saat ini, laporan tersebut tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Deli Serdang. Sugiarto dan tim kuasa hukumnya berharap kasus ini bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan keadilan.