Medan, kedannews.com – Polda Sumut bersama Bareskrim Polri terus mendalami pihak penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Berdasarkan informasi diperoleh, Selasa (16/8/2022) menyebutkan, ke 212 PMI ilegal tersebut disalurkan melalui PT MEB yang berada di Jakarta Barat.
Diduga, ke 212 warga Indonesia dari berbagai provinsi itu akan dipekerjakan bos judi online merk PAY4D di Kamboja.
Namun, upaya penyaluran ratusan pekerja itu digagalkan Polda Sumut bersama BP3MI Sumut saat hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu.
“Sejauh ini, kasus penyaluran warga Indonesia untuk bekerja secara ilegal di Kamboja masih didalami. Begitu juga perusahaan penyalurnya masih dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/8/2022).
Hadi mengungkapkan, ke 212 PMI ilegal itu sudah ditempatkan di penampungan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai tempat penampungan para PMI itu, yakni di LPMP, Jalan Bunga Raya, dan BPSDM, Jalan Perintis Kemerdekaan,” ungkapnya.
Ditanya mengenai PT MEB yang menjadi penyalur pekerja ilegal untuk bekerja di tempat judi di Kamboja itu, Hadi mengakui.
“Tim masih melakukan pendalaman terhadap perusahaan penyalurnya. Untuk apakah mereka (PMI) itu bekerja di tempat judi di Kamboja juga dalam penyelidikan,” akunya.