Medan, kedannews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera gelar perkara terkait oknum anggota DPRD Deli Serdang Drs RMN diduga menggunakan titel/gelar yang bukan haknya.
Erwin, warga Deli Serdang dari salah satu anggota LSM telah melaporkan Drs RMN ke Poldasu dengan nomor STTLP/B/369/ii/2022/polda sumut tertanggal 23 februari 2022 terkait penggunaan gelar yang bukan haknya yaitu Doktorandus (Drs) yang seharusnya Sarjana Pendidikan (S.Pd).