Tarutung, kedannews.com – Arief Mardiansa (29) warga desa Huta Holbung Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan tersangka pengirim Narkoba jenis ganja kering melalui JNE tujuan Jakarta berhasil ditangkap.
Penangkapan tersangka berkat kerja keras dan kerjasama Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Taput dan Polres Sidempuan.
Selain itu, khusus Polres Taput berhasil menangkap Akbar Zega alias ZEG (26) tersangka pelaku penanam pohon ganja dalam pot di perladangan di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Taput.
Demikian Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi dalam pers rilis dihadapan sejumlah media di Mapolres Tarutung Sabtu (29/4).
Seperti diketahui, upaya pengirim narkoba jenis ganja kering antar propinsi berhasil digagalkan Polres Taput bersama pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Rabu, 12 April 2023 lalu.
Dalam press release Kapolres Taput didampingi Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman, Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, Kasi Humas Polres Taput Ipda B. Gultom dan Kasi Propam Polres Taput Ipda AM. Siregar.
Johanson Sianturi mengemukakan, pada hari Rabu, 12 April 2023, ditemukan pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan Jakarta berhasil kita gagalkan di Bandara Silangit.












