Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Terungkap di Persidangan, Apin BK Empat Kali Transaksi Miliaran Rupiah di Bank

3
×

Terungkap di Persidangan, Apin BK Empat Kali Transaksi Miliaran Rupiah di Bank

Sebarkan artikel ini
Apin BK tiba Kuala Namu

Medan, kedannews.com Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Bank BCA di sidang lanjutan kasus judi online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK. Dalam persidangan terungkap, Apin BK melakukan empat kali transaksi dengan jumlah miliaran rupiah di tahun 2022.

Dalam persidangan, awalnya jaksa meminta keterangan pegawai Bank BCA bernama Leni. Jaksa bertanya apakah Leni mengenal Apin BK atau tidak. Leni lalu mengaku mengenal Apin BK sebagai nasabah dari Bank BCA.

Leni menjelaskan bahwa pada tahun 2022 mereka mencatat Apin BK pernah melakukan pemindahan dana sebanyak empat kali. Pemindahan dana itu diketahui oleh pihak Bank BCA dan disetujui oleh pihak mereka.

“Saya kenal hanya sebatas nasabah saja, dia pernah melakukan transaksi, nah yang terakhir mau pemindahan dana ke rekening lain, namun masih di Bank BCA. Ada sebanyak 4 transaksi tahun 2022,” kata Leni, Jumat (24/3/2023).

Mendengar keterangan tersebut, hakim lalu bertanya kepada saksi Leni. Hakim mencecar siapa saja nama yang dilakukan pemindahan rekening dan berapa jumlahnya.

“Transaksi pemindahan Rp 1,2 M ke Yusfaka, kemudian Rp 1,2 M atas nama Jonni ke Yosua, lalu Rp 1,2 M ke rekening Mariati, dan terakhir penarikan, tapi dimasukin lagi ke rek sendiri Rp 5,3 M dari satu rek, ke rek lain dia,” sebut Leni.

Hakim terus menggali keterangan dari saksi soal pemindahan uang dengan nominal besar tersebut. Hakim bertanya apakah pihak Bank BCA mengenal siapa penerima dana yang dipindahkan dari rekening Jonni alias Apin BK. Tak hanya itu, hakim juga bertanya apakah Bank BCA tidak melaporkan adanya pemindahan uang dengan jumlah besar ke PPATK.

“Mereka yang dipindahkan itu siapa, siapa yang punya rekening itu, masa kalian nggak tahu. Lalu, kemudian kenapa kalian BCA tidak ada melapor ke PPATK, sedangkan nominalnya besar. Kenapa kalian tidak tanya itu apa alasannya dipindah,” tanya hakim.

“Kami rasa itu masih dalam batas wajar, dan dia juga ada melakukan pada rekening dia sendiri,” jawabnya.

Setelah itu, majelis hakim bertanya terkait pinjaman uang yang dilakukan Apin BK kepada Bank BCA. Saksi lainnya, bernama Mahanani yang bertugas sebagai pengikatan perjanjian pun membenarkan akan hal itu.

“Bapak Apin kan pinjam ke Bukit Barisan, kami proses pengikatan krediturnya saja. Saya pernah jumpa Pak Apin hanya sekedar sewaktu pengikatan. Dia melakukan KPR dengan pinjaman Rp 14 M dengan jaminan 4 sertifikat,” ujarnya.

Setelah itu, hakim lagi-lagi bertanya kepada saksi terkait sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut saat ini disita oleh penyidik untuk sebagai barang bukti.

“Inikan sertifikatnya disita, apa kalian tidak keberatan dari pihak Bank BCA terkait itu disita?,” tanya hakim.

“Sebenarnya keberatan karena akan adanya penyitaan, secara umum Bank BCA harusnya keberatan yang mulia,” jawabnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim bertanya kepada Apin BK. Hakim bertanya apakah Apin BK keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi.

“Tidak ada keberatan, namun yang pemindahan itu, saya lakukan untuk membayar modal kerja saja,” jawab Apin BK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *