“Sebelumnya mereka telah menyimpan ribuan pil ekstasi tersebut beberapa hari, sambil mencari pembeli dalam jumlah besar,” kata Waka Polres.
Mereka tergiur dengan nilai jual yang lumayan besar, karena jumlahnya 8 ribu lebih.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan Sat Narkoba Polres Asahan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Sholeh Pelka
Editor: Cut Riri