Medan, kedannews.co.id – Aksi pencurian ikan oleh kapal asing kembali terjadi di perairan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang kedapatan mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka, pada Senin (23/6/2025).
Penangkapan ini berlangsung dramatis. Kapal asing tersebut sempat berupaya kabur dengan memutus jaring trawl miliknya. Namun, upaya pelarian itu gagal setelah kapal patroli Hiu 01 memberikan tembakan peringatan dan melakukan pengejaran ketat di laut.
“Kapal ini sudah dua hari mencuri ikan di wilayah Indonesia dan mencoba kabur saat hendak ditangkap,” ungkap Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, M Syamsu Rokhman.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia beserta lima awak kapal yang merupakan warga negara Myanmar. Para ABK tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan langsung dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, ditemukan pula sekitar 100 kilogram hasil tangkapan berupa ikan besar dan kecil yang diperoleh menggunakan alat tangkap ilegal jenis trawl, yang dilarang digunakan di wilayah Indonesia.
Saat ini, kapal beserta para awaknya tengah menjalani proses hukum di Kantor PSDKP Belawan. Langkah tegas ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut dan melindungi sumber daya perikanan nasional dari praktik illegal fishing.