Hukum & Kriminal

Bea Cukai Dumai dan Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,8 Kg Senilai Rp26 Miliar  

4
×

Bea Cukai Dumai dan Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,8 Kg Senilai Rp26 Miliar  

Sebarkan artikel ini

3 tersangka ditangkap termasuk nakhoda kapal KLM Pinisi Indah. Kepala Bea Cukai Ruru Firza: sabu ini bisa selamatkan 136 ribu jiwa.

Keterangan Gambar: Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar bersama Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang dan jajaran saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Mapolres Dumai, Jalan Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
DUMAI,KedanNews.co.id – Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Bea Cukai Dumai dan Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25,8 kilogram dengan nilai ekonomi mencapai Rp26 miliar.
Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar menegaskan komitmen instansinya sebagai garda terdepan pengamanan perbatasan negara saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Jalan Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Pengungkapan bermula dari pengawasan ketat petugas Bea Cukai di wilayah perairan depan Pelabuhan Dermaga Kota Dumai. Petugas mencurigai kapal barang KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135 yang melintas di perairan Kelurahan Buluh Kasap.
Indikasi mencurigakan itu segera ditindaklanjuti. Bea Cukai berkoordinasi erat dengan Satresnarkoba Polres Dumai untuk melakukan pengejaran dan penggeledahan.
“Pengawasan jalur perairan terus kami perkuat. Informasi awal yang kami peroleh segera kami tindaklanjuti bersama Satresnarkoba Polres Dumai sehingga dapat mengamankan barang bukti dan pelaku di lokasi,” ujar Ruru Firza Isnandar.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan nakhoda kapal berinisial SU, 44 tahun. Dari kapal disita satu kotak berisi 26 bungkus kemasan teh hijau berisi sabu dengan berat total 25.843,09 gram.
Penyelidikan dikembangkan hingga menangkap dua orang lainnya. BA, 47 tahun, diamankan sebagai penjemput barang di Jalan Datuk Laksamana. Sementara AK, 52 tahun, diduga pemilik barang ditangkap di wilayah Pulau Rupat, Bengkalis.
Ruru Firza Isnandar menyebut keberhasilan ini membuktikan efektivitas kerja sama antarinstansi. Menurutnya, jalur pelayaran tidak boleh dijadikan celah masuk barang terlarang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan barang terlarang. Sinergi menjadi kunci utama menjaga keamanan wilayah kewenangan kami. Jumlah sabu yang disita ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 136.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selain sabu, petugas menyita kapal KLM Pinisi Indah yang digunakan, kotak kemasan, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polres Dumai. Para pelaku dijerat pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Bea Cukai Dumai di bawah pimpinan Ruru Firza Isnandar menyatakan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan kolaborasi lintas sektor demi menjaga kedaulatan dan keselamatan wilayah perairan Riau.