Berita Utama & Headline

CCTV Diperdebatkan, Fakta Kejadian KDRT Tidak Bisa Dibuktikan

1
×

CCTV Diperdebatkan, Fakta Kejadian KDRT Tidak Bisa Dibuktikan

Sebarkan artikel ini

Keterangan Saksi dan Terdakwa Bertabrakan, Momen Kunci Justru Terjadi Saat Rekaman Terputus

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT saat pemutaran rekaman CCTV oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dalam kondisi sidang terbuka dengan fokus pada pembuktian rekaman, Kamis (23/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menghadirkan dinamika tajam, Kamis pagi (23/4/2026). Fokus persidangan kali ini mengerucut pada keabsahan rekaman CCTV yang justru diperdebatkan oleh para pihak, sehingga fakta kejadian dinilai Tidak Bisa Dibuktikan.

Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Dalam persidangan, terdakwa Sherly tampak hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Ricky Sinaga.

Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sejumlah rekaman CCTV melalui pihak pengadilan untuk menguji keterangan saksi R terkait kronologi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas di rumah, mulai dari kedatangan pihak keluarga hingga situasi sebelum terjadi keributan.

Namun, saat memasuki bagian yang diduga sebagai momen inti dugaan kekerasan, rekaman justru tidak tersedia secara utuh. Saksi R menyebut peristiwa utama terjadi di area tangga yang tidak terekam CCTV.

“MCB dimatikan Erwin,” ujar R di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengakui bahwa sebagian rekaman tidak tersimpan secara lengkap. “Yang ada sudah saya serahkan semua,” katanya.

MCB Dimatikan, Rekaman Terputus di Momen Kunci

Perdebatan semakin menguat ketika kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menyoroti momen padamnya listrik (MCB) yang menyebabkan rekaman CCTV terhenti.

Dalam persidangan terungkap bahwa listrik sempat dimatikan saat situasi memanas. Namun, keterangan saksi dinilai tidak sepenuhnya konsisten.

Pada satu sisi, R menyebut lampu dimatikan oleh seseorang bernama Erwin saat terjadi keributan.

“Erwin mematikan MCB,” ujarnya.

Namun saat didalami lebih lanjut, R juga mengakui bahwa pada saat awal kejadian, termasuk ketika terdakwa turun dari lantai atas dan terjadi interaksi di tangga, kondisi listrik masih menyala.

Pengakuan R pada sidng sebelumnya (14/4/2026)

Namun demikian, saat didalami lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada fase awal kejadian, termasuk ketika terdakwa turun dari lantai atas dan terjadi interaksi di tangga, kondisi listrik masih dalam keadaan menyala.

” Tadi saudara katakan salahnya MCB saya dimatikan oleh Erwin.iya kan pada saat peristiwa yang mana dimatikan oleh Erwin?,” tanya Jonson
” Pada saat peristiwa hari itulah di hari itu. Iya,” jawab R

“Ya Peristiwa hari itu kan banyak pada saat si pada saat Sherly turun dari lantai 3 atau pada saat Sherly mendorong saudara?,” tanya Jonson
“pada saat mereka teriak. Saya enggak tahu posisi di dekat mana. Enggak lama teriak Erwin gedor-gedor langsung matiin lampu. Saya lupa ingat jelasnya kayak gimana,” jawab R

“Yang gedor-gedor. Bukan. Tunggu dulu. Erwin di luar gedor-gedor pintu, pada saat saudara dari lantai 3 menuju lantai dua, si Sherly mendorong saudara. Berarti hidup. Berarti listrik masih hidup dong waktu itu. Berarti listrik masih hidup dong. Masih. Masih hidup kan? ,” tanya Jonson
“Masih hidup,” jawab R

” Ah, mana rekaman CCTV-nya?,” tanya Jonson
“Minta dong sama jaksa, Pak,” jawab R
” Loh, bukan maksudnya ada enggak rekaman CCTV pada saat peristwa itu?,” tanya Jonson
“Semuanya sudah saya serahkan (rekaman yang ada yang hanya dimiliki R/red),” jawab R

“Ada enggak? Pertanyaan saya, ada enggak rekaman ketika saudara itu didorong oleh Sherly? Kan hidup, Listrik masih hidup?,” tanya jonson
“saya lupa lupa ingat waktu pada saat itu karena enggak lama dia teriak listrik rumah saya dimatikan Pak,* jawab R

“Di mana dia teriak? Enggak lama enggak lama dia teriak. Sebentar ya, saya nangkap keterangan saudara. Enggak lama dia teriak. Berarti yang teriak ini siapa nih?,” tanya Jonson
“Sherly,” jawab R

” tidak lama Sherly teriak. Nah, teriaknya itu pada saat di mana? Lantai tiga kah?,” tanya Jonson
” Lantai dua lantai dua itu ya depan tangga itu pas di depan tangga mana? Di dekat area situ, Pak. Posisinya di posisi yang kita berhadap-hadapan itu,” jawab R

“Berarti masih di lantai di tangga lantai 3 menuju turun ke lantai dua?,” tanya Jonson
“Pokoknya di ujung tangganya, ujung anak tangganya itu kan memang posisi kita semua berdiri di situ. Enggak lama dia teriak Erwin gedor-gedor pintu,* jawab R

” Engak lama tidak lama dia teriak. Ini ini ada aksi, ada reaksi ya kan. Tidak lama dia teriak berarti tidak lama setelah Sherly teriak. Teriaknya itu pada saat si Sherle mendorong saudara pada saat dia masih di lantai 3 turun kebawah?,” tanya Jonson
“pada saat berdebat dia teriak Erwin pada saat berdebat di lantai lantai dua. Lantai dua lantai karena dia sudah menuju anak tangga terakhir di lantai dua. Anak tangga terakhir lantai dua,” jawab R

“Berarti dari lantai dua menuju lantai satu?,” tanya Jonson
“Enggak dong. lantai tiga menuju dua di ruang tamu itu di ujung tangga anak tangga itu. Tiga menuju lantai dua. Di ujung tangganya di ujung tangganya,” jawab R

“Enggak bisa saudara pastikan ya listriknya itu mati pada saat posisi saudara di mana?,* tanya Jonson
“Saya sudah enggak bisa ingat jamnya detiknya apa enggak lama dia teriak sih,” jawab R

Dalam keterangannya, R juga menyebut bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan di area tangga, meski tidak semua bagian kejadian tersebut dapat didukung oleh rekaman visual.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekaman yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik, dan tidak ada rekaman lain yang disimpan secara terpisah.

“Apa yang ada, itu yang saya serahkan,” ujarnya.

Selain itu, R mengakui adanya keterbatasan dalam mengingat detail kejadian secara utuh, terutama terkait urutan waktu dan kondisi di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Meski demikian, ia tetap pada keterangannya bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi dalam situasi yang berlangsung cepat dan penuh ketegangan.

Selanjutnya

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan terkait kapan tepatnya momen krusial terjadi, mengingat rekaman justru terputus saat listrik padam.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Rekaman Tidak Utuh

Kuasa hukum terdakwa menilai rekaman CCTV yang diajukan tidak menunjukkan keseluruhan kejadian. Bahkan, disebut terdapat indikasi rekaman yang hanya menampilkan bagian tertentu.

“Kami tidak menemukan satu pun rekaman yang memperlihatkan adanya penganiayaan secara jelas,” ujar Jonson di persidangan.

Ia juga mempertanyakan keaslian rekaman yang ditampilkan, yang disebut bukan rekaman langsung dari sistem CCTV, melainkan hasil rekam ulang melalui perangkat lain.

“Kalau ini rekaman asli, seharusnya utuh dan tidak terputus,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak ditampilkannya rekaman dari titik lain, termasuk CCTV di luar rumah yang disebut memiliki audio.

Terdakwa Bantah, Sebut Ada Rekayasa

Di penghujung persidangan, terdakwa Sherly membantah sejumlah keterangan saksi. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.

“Tidak ada pemukulan seperti yang disampaikan. Banyak yang direkayasa,” ujarnya.

Sherly juga menyebut bahwa kondisi listrik padam justru terjadi saat dirinya berteriak meminta pertolongan.

“MCB mati karena saya teriak minta tolong ke Ko Erwin,” ungkapnya.

Ia turut menyoroti bahwa tidak seluruh rekaman CCTV ditampilkan di persidangan.

“Yang ditampilkan hanya yang dibutuhkan saja, tidak semua,” katanya.

Hakim Minta Fokus pada Fakta Persidangan

Menanggapi perdebatan yang berkembang, majelis hakim mengingatkan para pihak untuk tetap fokus pada pokok perkara dan pembuktian yang relevan.

Hakim juga menegaskan bahwa seluruh bantahan maupun argumentasi terkait alat bukti akan dipertimbangkan dalam tahapan berikutnya, termasuk dalam nota pembelaan (pledoi).

Fakta Masih Diperdebatkan

Ketiadaan rekaman pada momen krusial, ditambah perbedaan keterangan mengenai waktu padamnya listrik, menjadikan fakta kejadian masih berada dalam ruang perdebatan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna mendalami alat bukti dan keterangan para pihak.