LUBUK PAKAM, kedannews.co.id β Dinamika tak biasa terjadi dalam persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis pagi (23/4/2026). Hakim Ketua sempat meminta agar hasil liputan wartawan tidak disebarluaskan ke publik, dipicu permintaan saksi R, meski sidang digelar terbuka untuk umum.
Sidang perkara dugaan KDRT tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., yang didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Ricky Sinaga.
Sidang dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, di mana pada sidang lanjutan kali ini majelis hakim kembali mendalami keterangan saksi pelapor R sebagai kelanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada persidangan sebelumnya.
Perkara dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu awalnya berlangsung seperti biasa hingga salah satu saksi berinisial R menyampaikan keberatan atas peliputan media dalam persidangan tersebut.












