Berita Utama & Headline

Keberatan Saksi Picu Diskusi, Terdakwa Bantah Kesaksian, Soroti Rekaman, dan Minta Kasus Dipublikasikan Serta Hakim Memutuskan Secara Objektif

12
×

Keberatan Saksi Picu Diskusi, Terdakwa Bantah Kesaksian, Soroti Rekaman, dan Minta Kasus Dipublikasikan Serta Hakim Memutuskan Secara Objektif

Sebarkan artikel ini

Keberatan Saksi Picu Diskusi Hakim dan Wartawan, Terdakwa Bantah Kesaksian dan Soroti Rekaman, Terdakwa Minta Kasusnya Dipublikasikan

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat berlangsungnya pemeriksaan saksi dengan adanya keberatan yang memicu diskusi antara pihak terkait, Lubuk Pakam, dalam kondisi persidangan terbuka, Jumat (25/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Dinamika tak biasa terjadi dalam persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis pagi (23/4/2026). Hakim Ketua sempat meminta agar hasil liputan wartawan tidak disebarluaskan ke publik, dipicu permintaan saksi R, meski sidang digelar terbuka untuk umum.

Sidang perkara dugaan KDRT tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., yang didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Ricky Sinaga.

Sidang dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, di mana pada sidang lanjutan kali ini majelis hakim kembali mendalami keterangan saksi pelapor R sebagai kelanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada persidangan sebelumnya.

Perkara dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu awalnya berlangsung seperti biasa hingga salah satu saksi berinisial R menyampaikan keberatan atas peliputan media dalam persidangan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, saksi R mengaku khawatir pemberitaan terkait perkara rumah tangga yang dihadapinya berdampak pada kehidupan pribadi, khususnya anak yang masih bersekolah.

“Izin yang mulia, sebelum sidang dimulai saya ingin sampaikan beberapa hal, satu soal persidangan hari ini saya keberatan diliput oleh media, karena ini saya kesini dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara rumah tangga, dan saya ada rumah tangga, yaitu anak saya sedang sekolah saya takut, pemberitaan sampai keteman-temannya dan takut anak saya di bully di sekolah, karena anak yang paling besar ikut sama saya,” ujar R.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua kemudian mengingatkan wartawan agar hasil rekaman maupun liputan tidak disebarluaskan keluar ruang sidang.

“Siapa pun yang meliput persidangan ini, kami minta jangan sampai disebarkan keluar,” kata Hakim Ketua.

Pernyataan tersebut memunculkan respons dari sejumlah wartawan yang meminta penjelasan terkait batasan peliputan, mengingat kerja jurnalistik pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan publik.

Salah seorang wartawan menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik, termasuk dalam menjaga akurasi, keberimbangan, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Peliputan kami tentu akan ditayangkan, baik melalui portal maupun media lainnya, namun tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Hakim Ketua akhirnya memperbolehkan liputan persidangan untuk dipublikasikan, dengan catatan tetap mengedepankan kaidah jurnalistik.

Dinamika ini mencerminkan adanya keseimbangan antara prinsip keterbukaan persidangan dan perlindungan privasi, terutama dalam perkara yang bersifat personal seperti KDRT.

Kesaksian Saksi R di Persidangan

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, saksi R memberikan keterangan terkait kronologi kejadian yang menurutnya terjadi di dalam rumah, khususnya di area tangga antar lantai.

Di hadapan majelis hakim, R menjelaskan bahwa peristiwa yang disebutnya sebagai tindakan kekerasan tidak seluruhnya terekam kamera pengawas (CCTV), karena MCB dimatikan.

“MCB dimatikan Erwin,” ujar R.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian rekaman CCTV tidak dapat ditampilkan secara utuh. Menurutnya, adanya gangguan listrik yaitu MCB mati.

“Erwin mematikan MCB,” katanya.

Pengakuan R pada sidng sebelumnya (14/4/2026)

Namun demikian, saat didalami lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada fase awal kejadian, termasuk ketika terdakwa turun dari lantai atas dan terjadi interaksi di tangga, kondisi listrik masih dalam keadaan menyala.

” Tadi saudara katakan salahnya MCB saya dimatikan oleh Erwin.iya kan pada saat peristiwa yang mana dimatikan oleh Erwin?,” tanya Jonson
” Pada saat peristiwa hari itulah di hari itu. Iya,” jawab R

“Ya Peristiwa hari itu kan banyak pada saat si pada saat Sherly turun dari lantai 3 atau pada saat Sherly mendorong saudara?,” tanya Jonson
“pada saat mereka teriak. Saya enggak tahu posisi di dekat mana. Enggak lama teriak Erwin gedor-gedor langsung matiin lampu. Saya lupa ingat jelasnya kayak gimana,” jawab R

“Yang gedor-gedor. Bukan. Tunggu dulu. Erwin di luar gedor-gedor pintu, pada saat saudara dari lantai 3 menuju lantai dua, si Sherly mendorong saudara. Berarti hidup. Berarti listrik masih hidup dong waktu itu. Berarti listrik masih hidup dong. Masih. Masih hidup kan? ,” tanya Jonson
“Masih hidup,” jawab R

” Ah, mana rekaman CCTV-nya?,” tanya Jonson
“Minta dong sama jaksa, Pak,” jawab R
” Loh, bukan maksudnya ada enggak rekaman CCTV pada saat peristwa itu?,” tanya Jonson
“Semuanya sudah saya serahkan (rekaman yang ada yang hanya dimiliki R/red),” jawab R

“Ada enggak? Pertanyaan saya, ada enggak rekaman ketika saudara itu didorong oleh Sherly? Kan hidup, Listrik masih hidup?,” tanya jonson
“saya lupa lupa ingat waktu pada saat itu karena enggak lama dia teriak listrik rumah saya dimatikan Pak,* jawab R

“Di mana dia teriak? Enggak lama enggak lama dia teriak. Sebentar ya, saya nangkap keterangan saudara. Enggak lama dia teriak. Berarti yang teriak ini siapa nih?,” tanya Jonson
“Sherly,” jawab R

” tidak lama Sherly teriak. Nah, teriaknya itu pada saat di mana? Lantai tiga kah?,” tanya Jonson
” Lantai dua lantai dua itu ya depan tangga itu pas di depan tangga mana? Di dekat area situ, Pak. Posisinya di posisi yang kita berhadap-hadapan itu,” jawab R

“Berarti masih di lantai di tangga lantai 3 menuju turun ke lantai dua?,” tanya Jonson
“Pokoknya di ujung tangganya, ujung anak tangganya itu kan memang posisi kita semua berdiri di situ. Enggak lama dia teriak Erwin gedor-gedor pintu,* jawab R

” Engak lama tidak lama dia teriak. Ini ini ada aksi, ada reaksi ya kan. Tidak lama dia teriak berarti tidak lama setelah Sherly teriak. Teriaknya itu pada saat si Sherle mendorong saudara pada saat dia masih di lantai 3 turun kebawah?,” tanya Jonson
“pada saat berdebat dia teriak Erwin pada saat berdebat di lantai lantai dua. Lantai dua lantai karena dia sudah menuju anak tangga terakhir di lantai dua. Anak tangga terakhir lantai dua,” jawab R

“Berarti dari lantai dua menuju lantai satu?,” tanya Jonson
“Enggak dong. lantai tiga menuju dua di ruang tamu itu di ujung tangga anak tangga itu. Tiga menuju lantai dua. Di ujung tangganya di ujung tangganya,” jawab R

“Enggak bisa saudara pastikan ya listriknya itu mati pada saat posisi saudara di mana?,* tanya Jonson
“Saya sudah enggak bisa ingat jamnya detiknya apa enggak lama dia teriak sih,” jawab R

Dalam keterangannya, R juga menyebut bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan di area tangga, meski tidak semua bagian kejadian tersebut dapat didukung oleh rekaman visual.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekaman yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik, dan tidak ada rekaman lain yang disimpan secara terpisah.

“Apa yang ada, itu yang saya serahkan,” ujarnya.

Selain itu, R mengakui adanya keterbatasan dalam mengingat detail kejadian secara utuh, terutama terkait urutan waktu dan kondisi di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Meski demikian, ia tetap pada keterangannya bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi dalam situasi yang berlangsung cepat dan penuh ketegangan.

Bantahan Terdakwa di Penghujung Sidang

Di penghujung persidangan, Sherly juga menyampaikan bantahan terhadap sejumlah keterangan saksi, khususnya terkait dugaan tindakan kekerasan yang dituduhkan kepadanya.

Saat dikonfirmasi majelis hakim terkait adanya pemukulan dalam rekaman yang disebutkan saksi, Sherly membantah tegas.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawabnya.

Sherly juga menilai sejumlah keterangan yang disampaikan mantan suaminya tidak sesuai fakta. Ia menyebut adanya rekayasa dalam narasi yang dibangun.

“Banyak sekali yang direkayasa, Yang Mulia. Termasuk soal pemukulan sampai kacamata pecah. Itu bukan karena saya menganiaya, tapi karena dia mencekik saya,” ujarnya.

Ia mengklaim sebelum kejadian tersebut, mantan suaminya juga sempat melakukan tindakan agresif terhadap keluarganya.

Sherly turut menyoroti bukti rekaman CCTV yang menurutnya tidak ditampilkan secara utuh dalam persidangan.

“CCTV tidak dibuka semuanya, hanya bagian yang dibutuhkan saja. Yang di luar rumah juga tidak diserahkan,” katanya.

Ia bahkan menyebut terdapat rekaman lain yang belum dihadirkan di persidangan, termasuk video berdurasi beberapa menit yang diklaim dapat memperlihatkan kejadian secara lebih utuh.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengingatkan agar seluruh bantahan dan argumentasi disampaikan secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan diajukan pada tahap berikutnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak.

Sementara itu, usai persidangan, terdakwa Sherly menyatakan tidak keberatan atas peliputan maupun penayangan kasus yang menimpa dirinya.

“Saya tidak keberatan diliput maupun ditayangkan, biar publik tahu siapa yang salah dan siapa yang benar. Biar anak-anak juga tahu, jangan sampai salah menilai,” tegas Sherly kepada wartawan.

Ia bahkan secara terbuka meminta agar hasil liputan tersebut tetap dipublikasikan.

“Tayangkan saja, jangan tidak ditayangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sherly juga menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar memutus perkara secara objektif serta memulihkan nama baiknya.

“Saya mohon kepada majelis hakim agar objektif. Saya benar-benar merasa sebagai korban dan tidak pernah menganiaya mantan suami saya sedikit pun. Saya berharap bisa bebas murni dan nama baik saya dipulihkan,” ungkapnya.

Catatan Dinamika Sidang

Peristiwa dalam persidangan ini memperlihatkan dinamika yang cukup kompleks: di satu sisi terdapat kekhawatiran saksi terhadap dampak pemberitaan, sementara di sisi lain terdakwa justru mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

Situasi tersebut menjadi cerminan bagaimana perkara KDRT tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial, psikologis, serta ruang publik melalui pemberitaan media.