Hukum & Kriminal

Dugaan Oknum Jaksa Kejatisu Terima “Jatah Proyek” Dinas Perkimcitaru Medan 15%, Kinerja Penegak Hukum Dipertanyakan

7
×

Dugaan Oknum Jaksa Kejatisu Terima “Jatah Proyek” Dinas Perkimcitaru Medan 15%, Kinerja Penegak Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Wakil Direktur MATA minta Kejatisu usut transparan tudingan pengaturan paket rehab Puskesmas Sunggal Rp3,3 miliar, Medan Permai Rp2,9 miliar, dan Kampung Baru Rp3,3 miliar

Ilustrasi: Dugaan Oknum Kejatisu Terima Jatah Proyek Perkimcitaru Medan, Kinerja Penegak Hukum Dipertanyakan

MEDAN,KedanNews.co.id– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam pengaturan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Perkimcitaru Kota Medan. Dugaan tersebut memicu pertanyaan terkait profesionalisme dan independensi lembaga penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan seorang jurnalis berinisial Talam S yang selama ini meliput di lingkungan Kejatisu, mengaku pernah diminta oknum jaksa untuk membantu menawarkan paket pekerjaan ke pihak tertentu. Dalam pengakuannya, pihak yang berminat diminta menyetorkan uang sekitar 15 persen dari nilai proyek.

Beberapa paket pekerjaan yang disebut terkait dugaan tersebut:
1. Rehabilitasi Puskesmas Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, nilai sekitar Rp3,3 miliar
2. Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai, Kecamatan Medan Tuntungan, nilai sekitar Rp2,9 miliar
3. Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, nilai sekitar Rp3,3 miliar

“Kejatisu dapat jatah proyek karena banyak laporan yang masuk harus diamankan. Itu bukan rahasia umum lagi, Bang,” ujar Talam S kepada sejumlah wartawan.

Menanggapi informasi itu, Wakil Direktur organisasi Masyarakat Awam Taat Aturan MATA, Hendra Siregar, meminta dugaan tersebut ditelusuri secara serius dan transparan. Ia menilai jika benar terjadi, praktik semacam itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Seharusnya Kejatisu bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, bukan justru memunculkan kesan adanya kepentingan tertentu,” kata Hendra.

Hendra juga menyoroti sejumlah perkara dugaan korupsi di Kota Medan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satunya kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Menurutnya, proses penanganan masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan pulbaket, meski sebelumnya sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Publik tentu berharap adanya kepastian hukum. Jika memang terdapat temuan yang cukup, proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan yang disampaikan Talam S.