Langkat, KedanNews.co.id– Kuasa hukum Andro Oki, S.H., M.H., Edy Suranta Tarigan, melayangkan somasi terhadap Ratur Bangun. Somasi itu buntut dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan selisih dana kompensasi yang diterima pihak JIB.
Dalam keterangannya, Edy Suranta Tarigan menyebut kliennya membantah keras tuduhan adanya dana yang hilang atau digelapkan. Ratur Bangun sebelumnya menuduh total dana kompensasi yang diterima pihak JIB mencapai lebih dari Rp200 jutaan, sementara yang diserahkan ke pihak terkait hanya Rp130 juta.
Andro Oki melalui kuasa hukumnya menegaskan nominal kompensasi yang sebenarnya adalah Rp130 juta. Uang tersebut, menurut Edy, telah diserahkan sepenuhnya kepada Ratur Bangun.
“Ratur Bangun saat itu disebut sebagai pihak keluarga sekaligus orang yang selama ini aktif mendampingi JIB dan LB selama proses hukum berlangsung,” jelas Edy Suranta Tarigan.
Somasi dilayangkan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataan yang dianggap merugikan nama baik Andro Oki. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ratur Bangun.












