SEI RAMPAH, kedannews.co.id — Upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum terus digencarkan di Kabupaten Serdang Bedagai. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Pelaksanaan KUHP dan KUHAP” di Kantor Kejari Sergai, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi lintas institusi penegak hukum untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai dinamika penerapan hukum pidana, khususnya setelah adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Ketua PN Sei Rampah, Maria CN Barus, menilai momentum ini penting di tengah berbagai kendala praktik penegakan hukum di lapangan. Ia menyampaikan secara langsung bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci utama agar sistem penegakan hukum dapat berjalan optimal.
“Momen ini sangat baik, mengingat dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai kendala. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi hal yang penting agar dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Secara tidak langsung, Maria juga menekankan bahwa penyamaan perspektif antarpenegak hukum menjadi solusi atas berbagai persoalan di lapangan, terutama dengan adanya kebaruan regulasi dalam KUHP dan KUHAP. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari sinergi tersebut adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, dalam keterangannya menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan menyamakan persepsi dalam proses penegakan hukum agar penanganan perkara dapat berjalan tanpa hambatan dari tahap awal hingga akhir.
Ia menjelaskan bahwa forum ini diharapkan mampu menjembatani berbagai persoalan teknis di lapangan. Dengan demikian, tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru secara lebih efektif dan terintegrasi.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sacral Ritonga, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan FGD merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Ia menilai sinergi antarpenegak hukum menjadi faktor utama dalam mencapai tujuan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi dalam penegakan hukum agar tujuan hukum dapat tercapai,” tegasnya.
FGD ini diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, hingga Kepolisian Resor Serdang Bedagai. Kolaborasi lintas institusi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum modern.
Dalam forum tersebut, PN Sei Rampah menugaskan Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Mazmur Kaban sebagai narasumber. Keduanya memaparkan materi krusial terkait hukum pembuktian dalam perspektif KUHAP nasional serta konsep pemaafan hakim.
Dalam pemaparannya, Luthfan Darus menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP 2025 mengalami perubahan signifikan menuju sistem terbuka atau eksemplatif.
“Alat bukti tidak lagi terbatas, melainkan dapat berkembang sepanjang diperoleh secara sah. Selain itu, bukti elektronik kini memiliki kedudukan yang semakin kuat, bahkan dapat menjadi alat bukti utama dalam perkara pidana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti kini memiliki posisi eksplisit sebagai alat bukti mandiri. Selain itu, legalitas cara memperoleh bukti menjadi aspek yang sama pentingnya dengan substansi bukti itu sendiri.
Sementara itu, Mazmur Kaban menyoroti pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani alat bukti, khususnya bukti digital. Ia menekankan bahwa pengelolaan bukti harus berbasis standar, termasuk melalui pendekatan forensik digital.
FGD ini juga mengulas konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah. Kebijakan ini mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, tingkat kesalahan, serta kondisi pribadi pelaku.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam memahami serta mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas institusi dalam menghadapi perkembangan hukum pidana modern, terutama di era digital yang menuntut adaptasi terhadap perkembangan alat bukti serta pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis.












