Asahan, kedannews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kota Kisaran. Kali ini yang ditangkap seorang warga berinisial DM alias D (22) warga Jalan Sei apung Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung balai Kabupaten Asahan Minggu (4/6/2023).
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung membeberkan kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pil Ekstasi.
“Selanjutnya, anggota Opsnal Unit I Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa DM alias D berada di Jln Durian Gang Tembaga Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Selanjutnya saat penggeledahan Anggota menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar kos-kosan dan diakui barang tersebut miliknya,” beber Kapolres Rabu (7/6/2023).
Saat diinterogasi, tersangka DM alias D mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari UNTUD warga Tanjung balai, kemudian tim melakukan pencarian terhadap UNTUD akan tetapi belum dapat ditemukan.
“Dalam penggeledahan Petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,31 gr, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,15 gr, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan 1 butir pil warna hijau bergambar tengkorak diduga Narkotika jenis extasi seberat 0,48 gr, 1 unit Android Merk Vivo Warna biru 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kecil warna putih berisi plastik klip transparan kosong.
Saat penggeledahan di kos-kosan Petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario miliknya warna Hitam BK 3262, uang tunai Rp.100.000, dan 1 bungkus kotak rokok Club X.