Hukum & Kriminal

Galian C Ilegal Mulus Beroperasi di Nagori Riah Naposo Simalungun

3
×

Galian C Ilegal Mulus Beroperasi di Nagori Riah Naposo Simalungun

Sebarkan artikel ini
Alat berat jenis eksavator lagi stanby di lokasi galian C di Nagori Riah Naposo, Ujung Padang. Selasa (22/02/2022). (Foto/Humas).
Alat berat jenis eksavator lagi stanby di lokasi galian C di Nagori Riah Naposo, Ujung Padang. Selasa (22/02/2022). (Foto/Humas).

Simalungun, kedannews.com – Diduga Galian C Ilegal tanah urug dengan lancar beroperasi di Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Praktik penambangan ilegal jenis tanah merah untuk penimbunan ruas jalan tol sudah hampir berjalan satu bulan.

Penambangan yang diduga masih ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dalam sektor pajak, namun juga bisa mengakibatkan pengrusakan lingkungan.

Pangulu Nagori Riah Naposo, Sampun, mengatakan, ada dua lokasi galian C jenis tanah merah di wilayahnya, dibuang untuk penimbunan pembangunan ruas jalan tol Lima Puluh – Kisaran Asahan. Selasa (22/02/2022)

“Ada dua titik galian C di nagorinya, yang saya ketahui satu dikelola oleh Andi, dan sekarang tidak beroperasi, lebih kurang sudah 15 hari tidak ada aktivitas. Namun izinnya ada,” sebut Sampun.

Yang satu lagi di kelola oleh kelompok, salah satunya Zailani Sinurat, “yang ini pihak Pemerintahan Nagori Riah Naposo telah mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Namun untuk kelanjutan izin sampai ke pihak berwenang kami tidak tahu, namun sudah beroperasi, terang Pangulu.

Saat dikonfirmasi via seluler, Zailani Sinurat mengatakan, masalah izin bukan bagiannya, galian C ini dikelola oleh tim, masalah izin bukan ranah saya.

“Kalau masalah izin itu urusan CV Alam Jaya, yang dipimpin oleh Rudi Sugiarto, bapak tanya saja ke Rudi Sugiarto,” jawab Zailani.

Kalau rekomendasi dari desa sampai kecamatan sudah diurus, tapi kalau sampai di kementrian ya lihat saja di goegle, ucapnya.

Masalah penagihan pajaknya nanti dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), besar tagihan berdasarkan kontrak yang dibayar ke dinas terkait, tambah Zailani.

“Masalah izin itu kan atas nama orang lain, gak mungkin saya campuri,” ujarnya.

Pantauan media dilokasi galian C tersebut ada tiga unit alat berat jenis eksavator yang standby untuk memuat tanah merah dikeluarkan dengan dum truk ukuran besar jenis tronton.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *