Simalungun, kedannews.com – Diduga Galian C Ilegal tanah urug dengan lancar beroperasi di Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Praktik penambangan ilegal jenis tanah merah untuk penimbunan ruas jalan tol sudah hampir berjalan satu bulan.
Penambangan yang diduga masih ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dalam sektor pajak, namun juga bisa mengakibatkan pengrusakan lingkungan.
Pangulu Nagori Riah Naposo, Sampun, mengatakan, ada dua lokasi galian C jenis tanah merah di wilayahnya, dibuang untuk penimbunan pembangunan ruas jalan tol Lima Puluh – Kisaran Asahan. Selasa (22/02/2022)
“Ada dua titik galian C di nagorinya, yang saya ketahui satu dikelola oleh Andi, dan sekarang tidak beroperasi, lebih kurang sudah 15 hari tidak ada aktivitas. Namun izinnya ada,” sebut Sampun.
Yang satu lagi di kelola oleh kelompok, salah satunya Zailani Sinurat, “yang ini pihak Pemerintahan Nagori Riah Naposo telah mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.
Namun untuk kelanjutan izin sampai ke pihak berwenang kami tidak tahu, namun sudah beroperasi, terang Pangulu.
Saat dikonfirmasi via seluler, Zailani Sinurat mengatakan, masalah izin bukan bagiannya, galian C ini dikelola oleh tim, masalah izin bukan ranah saya.












