Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Kasus Kematian Imelda Terungkap, Ternyata Dibunuh Pacarnya yang Masih Pelajar

6
×

Kasus Kematian Imelda Terungkap, Ternyata Dibunuh Pacarnya yang Masih Pelajar

Sebarkan artikel ini
Kasus Kematian Imelda Terungkap, Ternyata Dibunuh Pacarnya yang Masih Pelajar
Pelaku saat digiring petugas kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Antara/Rahmat Hidayat)

Deli Serdang, kedannews.comPolresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus kematian Imelda (20), wanita yang ditemukan tewas di areal persawahan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (3/2). Ternyata dia dibunuh pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA berinisial MSB (16).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan awalnya tersangka menjemput di dekat rumah korban di Kecamatan Pantai Labu, Rabu (2/2).

“Yang bersangkutan menjemput korban pada pukul 17.00 WIB di dekat rumahnya untuk dibawa jalan-jalan. Selama perjalanan terjadi cekcok antara korban dengan pelaku,” ujar Irsan saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Senin (7/2)

Kata Irsan cekcok dipicu lantaran tersangka cemburu karena korban diduga berselingkuh dengan pria lain.

“Sepanjang jalan terjadi cekcok. Kemudian mereka menuju areal TKP terjadi pembunuhan,” ujar Irsan.

Lokasi kejadian berada di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin. Kata Irsan, meskipun sempat bertengkar, mereka sepakat melakukan hubungan badan di sekitar lokasi kejadian.

“Sesaat setelah terjadi hubungan badan, setelah memakai pakaian lengkap, karena lokasi dekat persawahan. Tiba-tiba pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh ke dalam ke kubangan air,” ujar Irsan

Setelah itu pelaku juga terjun, tangannya lalu mendorong korban ke dasar air sekitar 5 menit. Pada saat itu korban berteriak sambil melakukan perlawanan dengan cara mencakar dan menggigit pelaku. Nahas korban tidak bisa berbuat terlalu banyak, nyawanya pun tidak tertolong.

“Pelaku lalu naik ke pinggir kolam untuk memastikan korban tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku kembali pulang melakukan aktivitas dia seperti biasa,” ujar Irsan

Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (6/1). Pelaku mengakui perbuatannya.

“Lalu dibuktikan dengan ada bekas cakaran dan gigitan korban di tangan pelaku (saat membela diri),” ujar Irsan.

Selanjutnya kepada pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kita juga dari Polresta Deli Serdang, karena ini masih anak di bawa umur, usianya baru 16 tahun kita tetap melakukan koordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) agar penerapan dan penanganannya pas,” tutupnya

Penulis: Zultaufik
Editor: Mery Ismail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *