Penguatan kesiapan tenaga kerja juga dilakukan melalui penerapan teknologi pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kemnaker mengadopsi teknologi digital dan Internet of Things (IoT) untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan serta layanan kepatuhan K3 berbasis daring.
Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah memperluas cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan, dan penempatan kerja. Langkah lainnya mencakup pengoperasian Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemberian insentif iuran jaminan sosial bagi sektor padat karya dan informal.
Indonesia juga menempatkan aspek inklusivitas sebagai bagian dari strategi ketenagakerjaan. Pemerintah mendorong akses kerja yang adil bagi penyandang disabilitas, perempuan, pemuda, dan pekerja lansia.
Dalam hubungan industrial, penguatan dilakukan melalui lebih dari 12.830 LKS Bipartit di tingkat perusahaan serta LKS Tripartit yang telah terbentuk di 34 provinsi dan 398 kabupaten/kota. Langkah tersebut disebut sejalan dengan prinsip Konvensi ILO No. 144.
Di lingkup ASEAN, Indonesia turut menjalankan agenda harmonisasi kompetensi tenaga kerja. Indonesia memimpin pelaksanaan ASEAN Guiding Principles (AGP) Phase 3 yang diarahkan untuk menyelaraskan sistem sertifikasi kompetensi di lima negara anggota ASEAN.
Tahap awal harmonisasi tersebut berfokus pada sektor konstruksi dan kelistrikan. Indonesia juga sedang menyiapkan proyek Knowledge Sharing on Unemployment Insurance yang melibatkan delapan negara anggota ASEAN serta berpartisipasi dalam studi mengenai produktivitas tenaga kerja di kawasan.












