Aekkanopan, kedannews.com– Pelaksana CV. CA selaku kontraktor taman Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bohongi Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Komisi A yang berjanji akan memperbaiki kanopi serta pemeliharaan sejumlah pohon mati.
Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-3 dilakukan Komisi A DPRD Labura, kontraktor pembuatan taman Kantor DPRD berjanji akan mengganti tanaman yang mati dan memasang kanopi pintu masuk dengan batas waktu tanggal 14 Maret 2022. Namun hingga kini kanopi tak kunjung dipasang dan pohon yang mati belum diganti.
Sekwan DPRD Labura L. Gultom dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022) menyebutkan, pihaknya telah dibohongi oleh kontraktor CV. CA selaku pembuat taman Kantor DPRD Labura senilai Rp 976 juta bersumber dana dari APBD TA 2021.
“Setelah RDP ke-3 oleh Komisi A, pihak kontraktor berjanji akan memasang kanopi pintu masuk dan mengganti tanaman yang mati di taman depan kantor DPRD dengan batas waktu 14 Maret 2022. Tapi hingga saat ini janji kontraktor tak ditepati, kami semuanya dibohongi”, katanya.
Lanjut L. Gultom, surat telah dilayangkan ke pihak kontraktor satu hari setelah RDP ke-3. Saat digelar RDP, langsung dihadiri Plt. Inspektur Labura Indra Paria. Upaya juga dilakukan menghubungi pihak kontraktor CV. CA via seluler, tapi cuma janji.
“Paling lama tanggal 14 Maret 2022 kontraktor akan menyelesaikan kerjaan tersebut, tapi hingga saat ini ini yang bersangkutan ditelepon tidak mengangkat. Semua lah kami dibohongi nya, termasuk Komisi A, dalam hal ini saya akan menghadap bupati”, sebut L. Gultom.
Ditanya apa sikap selanjutnya, lalu L. Gultom menjawab, persoalan itu diserahkan pada Inspektorat yang langsung ditangani Plt. Inspektur.
Anggota Komisi A DPRD Labura Agustinus Simamora saat dihubungi mengatakan, pihaknya telah melakukan RDP dan kanopi pintu masuk kantor segera dipasang kembali oleh kontraktor.
“Jika janji kontraktor tak ditepati, artinya kami juga dibohongi. Kami minta ketegasan agar Sekwan segera melaporkan ke pihak berwajib supaya diproses hukum, karena kanopi pintu masuk telah di rusak oleh kontraktor”, sebutnya.
Agustinus Simamora yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, terkait tanaman yang mati di taman, terlebih dahulu akan dikaji lebih dalam.
“Kami belum memegang kontraknya, hal itu akan dikaji lebih dalam, sejauh mana luas taman tersebut. Komisi A akan memanggil kembali pihak terkait”, terangnya.
Pihak pelaksana CV. CA berulangkali dihubungi belum bersedia memberikan tanggapan.
Penulis: Zultaufik Nst
Editor: Zultaufik Nst