Berita Utama & HeadlineKedan TV / Video Headline

Mahasiswa Soroti Dugaan Hilangnya Aset Pabrik Sawit PTPN I di Langkat, Kerugian Negara Ditaksir Rp20 Miliar

86
×

Mahasiswa Soroti Dugaan Hilangnya Aset Pabrik Sawit PTPN I di Langkat, Kerugian Negara Ditaksir Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini

KMMB Sumut Gelar Aksi di Kantor PTPN I Regional I, Desak Kejati Sumut Periksa PT Langkat Nusantara Kepong

Medan, kedannews.co.id – Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), massa Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu (KMMB) Sumatera Utara melanjutkan aksi demonstrasi ke Kantor PTPN I Regional I di Jalan Limau Manis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin siang (22/12/2025).

Aksi lanjutan tersebut menyoroti dugaan hilangnya aset negara berupa pabrik kelapa sawit milik PTPN I Regional I yang berlokasi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. KMMB Sumut menaksir potensi kerugian negara dari hilangnya aset tersebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk. Koordinator Aksi KMMB Sumut, Sutoyo, S.H., menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol sosial atas dugaan persoalan aset negara yang dinilai tidak transparan.

“Kami hadir untuk meminta penjelasan secara terbuka. Jika memang ada yang merasa keberatan dengan kritik kami, silakan ditempuh jalur hukum. Kami siap mempertanggungjawabkan sikap kami sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap aset negara,” ujar Sutoyo dalam orasinya.

Sutoyo menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengusir atau mengintimidasi pihak mana pun, melainkan meminta klarifikasi atas status kepemilikan dan pengelolaan aset pabrik kelapa sawit yang disebut telah beralih kepada PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).

Dalam aksi itu, sempat terjadi perdebatan antara massa aksi dan perwakilan PTPN I Regional I. Sutoyo mempertanyakan kejelasan status aset pabrik tersebut.

“Namun aset pabrik itu apa bukan milik PTPN I?” tanya Sutoyo kepada pihak PTPN I.

Menanggapi hal itu, perwakilan PTPN I menyebutkan bahwa aset tersebut telah berada di bawah pengelolaan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK). Pernyataan tersebut kemudian kembali dipertanyakan oleh massa aksi yang menilai terjadi saling lempar tanggung jawab antara PTPN I dan LNK.

Perdebatan berlangsung cukup alot dan memicu ketegangan di lokasi aksi, meski tidak sampai menimbulkan bentrokan fisik.

Dalam pernyataan sikap resminya, KMMB Sumut menilai hilangnya aset pabrik kelapa sawit yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab PTPN II—yang kini berganti menjadi PTPN I Regional I—merupakan persoalan serius. Mereka menyebut aset yang seharusnya berkontribusi terhadap pendapatan negara justru berubah menjadi hamparan kebun kelapa sawit yang dikelola oleh PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).

KMMB Sumut menduga kuat hilangnya aset tersebut terjadi akibat penyalahgunaan wewenang dan pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama. Mereka juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan, meskipun perusahaan berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, KMMB Sumut menyinggung potensi pelanggaran hukum pidana dan administratif. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 372, 374, dan 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, khususnya jika dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kerja atau jabatan.

Dalam tuntutannya, KMMB Sumut mendesak:

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) terkait dugaan penggelapan aset pabrik kelapa sawit dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp20 miliar.
  2. Direksi PTPN I Regional I Tanjung Morawa agar memberikan keterangan dan penjelasan resmi terkait hilangnya aset pabrik kelapa sawit di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
  3. Pencopotan pejabat yang terbukti terlibat dalam hilangnya aset negara tersebut, baik di lingkungan PTPN I Regional I maupun PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).

KMMB Sumut menyatakan akan terus melakukan aksi unjuk rasa secara berkelanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons oleh pihak terkait. Mereka menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Hingga berita tayangkan, pihak PTPN I Regional I belum merespon konfirmasi perihal dugaan tersebut, Jumat (26/12/2025).