MEDAN, kedannews.co.id – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial MSR (21) diamankan petugas saat diduga melakukan transaksi di kamar mandi SPBU Patumbak, Rabu (25/2).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 16.13 WIB, petugas melakukan teknik pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Andy di Medan, Kamis.
Menurutnya, dalam operasi tersebut petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp400 ribu per gram. Setelah transaksi diduga terjadi, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Dari tangan MSR, polisi menyita dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial “Komeng” yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kepada penyidik, ia mengaku membeli sabu dengan harga Rp350 ribu per gram dan menjualnya kembali dengan selisih keuntungan Rp50 ribu per gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini masih dalam pencarian.
Andy menegaskan, pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok. Pengembangan terhadap pihak-pihak lain masih terus dilakukan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dan berencana mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.












