Hukum & Kriminal

Pasutri Warga Batu Bara di Tembak Polisi, Bawa Ganja di Perbaungan

8
×

Pasutri Warga Batu Bara di Tembak Polisi, Bawa Ganja di Perbaungan

Sebarkan artikel ini
Foto: Barang bukti dan Syafar sebagai pelaku di damping Polsek Perbaungan (Senin,23 November 2020) (kedannews.com/Dipa Syahbuana)
Foto: Barang bukti dan Syafar sebagai pelaku di damping Polsek Perbaungan (Senin,23 November 2020) (kedannews.com/Dipa Syahbuana)

Perbaungan, kedannews.com – Memang nasib lagi apes, saat transaksi narkoba jenis daun ganja kering, dua warga Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, pasangan suami istri (Pasutri), Musyawarah alias Syafar (40) dan Tiara Nika Lubis (25) di cokok petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), di Sei Sijenggi.  

Di duga pasutri sudah berulang kali menjual barang haram jenis ganja kepala pembeli, namun kali ini nasib sial menghampirinya
Ternyata sang pembeli seorang petugas Polsek Perbaungan yang lagi menyamar (undercuper).   

Menyaru sebagai pembeli, petugas Polsek Perbaungan, Sergai, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) Musyafar alias Syafar (40) dan Tiara Nika Lubis (25), dan mengamankan 14,2 daun ganja kering siap edar, yang dikemas dalam lakban kuning, plus satu unit mobil mini bus Kijang BK 1934 GD plus STNK.  

Kapolres Sergai, AKBP Robing Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan, pengungkapan perdagangan daun ganja yang melibatkan tersangka pasutri Syafar dan Tiara Nika Lubis berdasarkan informasi masyarakat, jelasnya kepada media, Sabtu (28/11/2020).  

Di sebutnya, tim unit Reskrim Polsek Perbaungan menyaru sebagai pembeli mendekati tersangka Syafar. Tàk menduga pembelinya polisi, transaksi kemudian dilakukan pada Senin 23 November 2020, pukul 22.30 WIB, di Jalinsum, tepatnya di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.  

“Malam itu yang datang tersangka Syafar bersama istrinya mengendarai mobil Kijang Inova. Setelah bukti-bukti akurat, petugas mengamankan keduanya,” terang AKP Viktor,    Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan daun ganja yang disembunyikan di bawah jok tengah kendaraan.  

“Barang bukti siap edar kita temukan di bawah kursi tengah,” tegas Kapolsek.  

Dari hasil introgasi awal, tersangka Syafar mengaku daun ganja ini diambil dari rekannya warga Kecamatan Medan Helvetia.  

“Malam itu juga tersangka Syafar kita gelandang untuk pengembangan, namun mencoba melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas AKP Viktor.   Pasutri mengakui perbuatannya, dan hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Serdang Bedagai.   

Penulis: Dipa Syahbuana
Editor: Mery Ismail S.sos