Medan, kedannews.com – Seorang pria ditangkap tim gabungan Sat Intel Polrestabes Medan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berinisial R berusia 14 tahun di sebuah tempat di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku bernama HG (29) warga Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di kediamannya itu, melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intel AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R Gultom kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.
Kata dia, kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi A bertanya kepada korban kenapa korban terlihat murung dan korban mengatakan, bahwa korban ada di cabul oleh pelaku pasar hari Selasa tanggal 15. november 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi di Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan cara pelaku menyuruh korban datang ke lokasi.
Kemudian, sesampainya korban ditempat pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Lalu pelaku melakukan hubungan badan.