Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Pelaku pencabulan Santriwati di Tembung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

3
×

Pelaku pencabulan Santriwati di Tembung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

Penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban bernama A (42) warga Kecamatan Percut Sei Tua, terang Kompol Fathir

Selain itu, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari yang lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap. “Saat dilakukan penangkapan kepada pelaku bernama HG (29) warga Kecamatan Percut Sei Tuan mengaku sebagai pacar korban, ” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu Karena bujuk rayu dan akan bertanggungjawab.

Penulis: Aris
Editor: Cut Riri


[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *