Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Preman Halangi-Tendang Wartawan di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan

10
×

Preman Halangi-Tendang Wartawan di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com Preman yang halangi hingga tendang wartawan saat liputan di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam hukuman dua tahun penjara.

Dilihat wartawan, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 20.38 WIB, preman yang mengaku bernama Rakes itu mengenakan baju oranye. Tangannya terlihat dalam posisi terborgol. Ia terlihat didampingi oleh penyidik menuju ruang tahanan di Polrestabes Medan. Saat ditanya awak media, dia bungkam begitu saja.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Rakes telah ditetapkan sebagai tersangka. Rakes dikenakan pasal 335 KUHP dan UU Pers.

“Ia disangkakan pasal 335 dan UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” katanya.

Selain itu, Fathir mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut.

Untuk diketahui, sejumlah jurnalis dihadang preman saat ingin meliput kegiatan pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan diduga aniaya warga. Saat itu, ada seorang pria yang mengaku bernama Rakes sempat memicu keributan. Rakes yang membawa nama AMPI tersebut tidak memperbolehkan jurnalis mengambil foto dan video di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *