Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Pengedar, Sita Satu Kilogram Sabu

×

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Pengedar, Sita Satu Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini

Ketiganya Ditangkap Saat Berada di Dalam Rumah yang Menjadi Titik Pertemuan Transaksi

Tiga tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis (8/1/2026) malam di Jalan Bolewa Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tanjungbalai, kedannews.co.idSatuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali memukul jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Sumatera Utara. Tiga orang pria ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kawasan permukiman warga, dengan barang bukti sabu seberat 1.000 gram yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat transaksi narkoba.

MEMPROSES ADSENSE...

Kepolisian mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial J alias Nedi, warga Kabupaten Asahan, AF alias Koko, serta DP alias Ewin Belo, yang keduanya berdomisili di Kota Tanjungbalai. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam rumah yang menjadi titik pertemuan untuk transaksi.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita satu bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan “Qing San Refined Chinese Tea” dengan berat bersih satu kilogram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Genio, plastik klip transparan, serta satu unit receiver CCTV yang diduga digunakan untuk memantau aktivitas di sekitar lokasi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan