Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Pengedar, Sita Satu Kilogram Sabu

19
×

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Pengedar, Sita Satu Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini

Ketiganya Ditangkap Saat Berada di Dalam Rumah yang Menjadi Titik Pertemuan Transaksi

Tiga tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis (8/1/2026) malam di Jalan Bolewa Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur. (kedannews.co.id/ist)

Tanjungbalai, kedannews.co.idSatuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali memukul jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Sumatera Utara. Tiga orang pria ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kawasan permukiman warga, dengan barang bukti sabu seberat 1.000 gram yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kepolisian mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial J alias Nedi, warga Kabupaten Asahan, AF alias Koko, serta DP alias Ewin Belo, yang keduanya berdomisili di Kota Tanjungbalai. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam rumah yang menjadi titik pertemuan untuk transaksi.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita satu bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan “Qing San Refined Chinese Tea” dengan berat bersih satu kilogram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Genio, plastik klip transparan, serta satu unit receiver CCTV yang diduga digunakan untuk memantau aktivitas di sekitar lokasi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Tidak ada ruang bagi pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba di Tanjungbalai. Kecil atau besar, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” kata Welman, Sabtu (10/1/2026).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi menilai pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan ribuan warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus menutup salah satu jalur distribusi narkotika di wilayah pantai timur Sumatera Utara.