Tanjungbalai, kedannews.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali memukul jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Sumatera Utara. Tiga orang pria ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kawasan permukiman warga, dengan barang bukti sabu seberat 1.000 gram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kepolisian mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial J alias Nedi, warga Kabupaten Asahan, AF alias Koko, serta DP alias Ewin Belo, yang keduanya berdomisili di Kota Tanjungbalai. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam rumah yang menjadi titik pertemuan untuk transaksi.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita satu bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan “Qing San Refined Chinese Tea” dengan berat bersih satu kilogram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Genio, plastik klip transparan, serta satu unit receiver CCTV yang diduga digunakan untuk memantau aktivitas di sekitar lokasi.












