Hukum & Kriminal

Sembarangan Melintang Pipa Gas Milik PT Pertagas NSA Sei Mangke Membahayakan Warga

3
×

Sembarangan Melintang Pipa Gas Milik PT Pertagas NSA Sei Mangke Membahayakan Warga

Sebarkan artikel ini
Letak pipa gas yang berada di Sungai Partongguran (Kamis,16/12/2021) (kedannews.com/Eka Suhendra)
Letak pipa gas yang berada di Sungai Partongguran (Kamis,16/12/2021) (kedannews.com/Eka Suhendra)

Batu Bara, kedannews.com – Pipa Gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas) Notheam Sumatera Area (NSA) stasiun metering gas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berdiri sejak tahun 2015 di Huta lll Nagori Sei Mangke Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, membahayakan bahkan bisa menjadi ancaman bagi warga sekitar.

Pasalnya pihak PT melakukan pemasangan pipa utama gas terkesan tidak memikirkan dampak bahaya yang kapan saja bisa tetjadi.

Dari pantauan media ini di lapangan terlihat saluran pipa gas di lintasan sungai Bahtongguran tanpa ditanam dibawah dasar normalisasi. Kamis (16/12/2021).

Saat ini kondisi pipa gas milik PT Pertagas yang melintang di sungai Partongguran terancam putus, akibat material pembalut atau pemberat pipa mengalami retak-retak dan sebagian besar sudah terkelupas.

Disamping itu PT. Pertagas juga melakukan penyempitan sungai dengan membentengi sisi kanan dan kiri sungai Partongguran dengan karung berisi tanah, pasir sebagai penahan pipa dari derasnya air sungai.

Dari penelusuran, pemasangan pipa utama gas juga melintasi tepat disamping rumah – rumah warga Huta Timbaan dan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Batubara, Sofyan mengatakan, jaringan pipa gas milik PT. Pertagas ini tidak hanya melintas didaerah Kabupaten Simalungun, bahkan sampai ke Daerah Kabupaten Batubara.

Apabila terjadi kebocoran, maka air sungai yang juga melintasi di Batu Bara akan tercemar, sebut Sofyan.

Kita minta kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin Pertagas yang berada di Huta lll Sei Mangke hingga pihak Pertagas melakukan perbaikan, tegas Sofyan.

Sesuai amanah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi.

Seperti yang diuraikan pada pasal 13 bagian ke 1 (satu), pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi wajib ditanam dengan kedalaman sekurang – kurangnya 2 (dua) meter dibawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi, papar Sofyan.

Disebutnya, dari Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pertagas, PSDA Sumut, Muspika Kecamatan Bosar Maligas dan Masyarakat, PSDA menyampaikan pekerjaan Pertagas membuat Beijing itu tdk ada pemberitahuan kepada PSDA. Artinya tidak memiliki izin dalam pembuatan Bronjong di sungai aktif.

“Kita juga minta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan memanggil pihak Pertagas serta pihak pemerintah yang melakukan pembiaran atas kelalaian PT. Pertagas”, tegasnya Sofyan.

Domu Sianturi Tokoh Masyarakat setempat mengatakan, persoalan ini harus ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan aktivitas PT. Pertagas harus dihentikan, guna menjawab ke khawatiran masyarakat sewaktu – waktu pipa gas yang melintas dialur sungai partongguran putus diterjang Air, pungkasnya.

Sementara Pangulu Sei Mangke Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Jumarno saat di konfirmasi, mengatakan, berharap PT. Pertagas menyegerakan perbaikan pipa yang melintang di sungai Partongguran, agar masyarakat Nagori Sai Mangke dan Masyarakat Nagori Timbaan tidak lagi was-was.

Ditanya soal izin atau pemberitahuan dari pihak PT. Pertagas akan membangun Notheam Sumatera Area dan pemasangan pipa, Jumarno mengangku pembangunan Notheam Sumatera Area dirinya belum menjabat sebagai Panghulu.

“Soal izin saya tidak tahu pak, soal saya belum menjabat pada waktu itu”, aku Jumarno.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Mery Ismail S.sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *