MEDAN, kedannews.co.id – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 14 April 2026. Penundaan dilakukan dengan alasan Ketua Majelis Hakim memiliki tugas lain.
Sidang terbuka antara Sherly dan Inisial R selaku mantan suaminya sebagai pelapor tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara pidana khusus dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sidang yang semula diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu batal dilaksanakan, meski JPU Ricky Sinaga telah menyampaikan bahwa para saksi sudah hadir di persidangan.
Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa pagi (07/4/2026).
Usai sidang, dalam konferensi pers, kuasa hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., bersama Togar Lubis, S.H., M.H., bersama tim hukumnya Sudirman S.H M.H, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut.
Jonson Sibarani, S.H., M.H menyatakan pihaknya merasa terkejut karena penundaan terjadi akibat ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim yang disebut sedang menjalankan tugas lain, padahal tim kuasa hukum telah mempersiapkan seluruh materi pemeriksaan saksi.
“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.
Secara tidak langsung, Jonson menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim dapat menjalankan persidangan secara profesional. Ia menilai perkara yang berawal dari dugaan KDRT tersebut seharusnya tergolong sederhana, namun dalam perkembangannya justru memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses hukum.
Ia juga menyoroti kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara yang dinilainya sedang menghadapi berbagai persoalan. Menurutnya, sejumlah kasus belakangan ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik yang tidak semestinya.
“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.
Lebih lanjut, secara tidak langsung ia mengungkapkan dugaan adanya intervensi dalam perkara yang menjerat kliennya. Ia menilai perkara tersebut seharusnya tidak layak meningkat hingga tahap penyidikan, namun justru berlanjut hingga penetapan terdakwa.
“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.
Jonson juga mempertanyakan logika hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan ketika seorang perempuan diduga menganiaya suaminya, sementara pihak yang sebelumnya dituduh melakukan kekerasan justru tidak tersentuh hukum.
“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Selain itu, Jonson menyinggung perkara lain yang melibatkan seseorang berinisial R yang tak lain mantan suami Sherly, yang sebelumnya dibebaskan melalui praperadilan. Ia menilai proses hukum seharusnya disempurnakan, bukan dihentikan.
“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.
Atas berbagai hal tersebut, pihak kuasa hukum meminta perhatian Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya persidangan agar tetap objektif dan bebas dari praktik yang mencederai keadilan.
“Kami memohon kepada Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus, supaya majelis hakim benar-benar objektif dan tidak terjadi praktik mafia peradilan,” tegas Jonson.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Togar Lubis, secara tidak langsung menyampaikan bahwa pihaknya berharap adanya dukungan moral dari berbagai pihak, termasuk media, untuk mengawal jalannya persidangan. Ia menilai perkara tersebut memiliki sejumlah kejanggalan, bahkan dari sudut pandang akademis terkait PKDRT.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan analisa tim kuasa hukum, kliennya dinilai tidak layak ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa. Meski demikian, pihaknya belum mengungkap strategi hukum yang akan ditempuh.
“Yang pasti kami minta dukungan moral dari rekan-rekan media. Perkara ini menurut kami aneh, namun strategi hukum tentu belum bisa kami sampaikan,” ujar Togar.
Togar juga menekankan pentingnya integritas penegakan hukum di Sumatera Utara serta meminta agar proses persidangan berjalan secara objektif, jujur, dan adil.
“Harapan kami ke depan, persidangan ini bisa berjalan objektif, jujur, dan adil,” tambahnya.
Di sisi lain, terdakwa Sherly secara langsung menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar memutus perkara dengan mengedepankan hati nurani, serta memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT.
“Untuk harapan saya sendiri, saya cuma berharap dari ketua majelisnya bisa memutuskan dengan hati nurani, bahwa kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bukan sebaliknya,” ujar Sherly.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini ditayangkan, R selaku pelapor dan saksi telah dikonfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Namun, yang bersangkutan memilih mengarahkan tanggapan kepada penasihat hukumnya. Meski awak media telah memohon agar Roland memberikan pernyataan secara langsung mengingat posisinya sebagai pelapor dan saksi dalam perkara tersebut, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga memberikan pendapatnya.












