LUBUK PAKAM, kedannews.co.id โ Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (4/6/2026), muncul sorotan terhadap rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara tersebut.
Sorotan itu muncul setelah seorang saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bagian peristiwa yang menurutnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Yanti penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H., menyoroti beberapa bagian rekaman CCTV yang dinilai tidak menampilkan keseluruhan rangkaian kejadian pada 5 April 2024.
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum, saksi berulang kali menyebut terdapat adegan yang menurutnya seharusnya terekam namun tidak muncul dalam video yang diputar di persidangan.












