LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (4/6/2026), muncul sorotan terhadap rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara tersebut.
Sorotan itu muncul setelah seorang saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bagian peristiwa yang menurutnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Yanti penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H., menyoroti beberapa bagian rekaman CCTV yang dinilai tidak menampilkan keseluruhan rangkaian kejadian pada 5 April 2024.
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum, saksi berulang kali menyebut terdapat adegan yang menurutnya seharusnya terekam namun tidak muncul dalam video yang diputar di persidangan.
“Terus ini nanti setelah kami pas ini ada adegan lili kamso mau menutup pintu suami saya di luar di garasi,” ujar saksi.
Ketika ditanya lebih lanjut, saksi kembali menegaskan bahwa bagian tersebut semestinya ada dalam rekaman.
“iya harusnya ada adegan,” kata saksi.
Saksi bahkan menyatakan bahwa setelah adegan tersebut terdapat rangkaian peristiwa lain yang menurutnya tidak ditampilkan.
“Nah, di sini terpotong habis ini lili kamso,” ucap saksi di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangan saksi, setelah penutupan pintu itu terdapat percakapan dan aktivitas lain yang dianggap berkaitan dengan kronologi kejadian.
“Setelah ini lili kamso menutup pintu. Habis itu lili kamso menelpon akiek,” katanya.
Saksi juga mengaku mendengar adanya instruksi untuk menutup dan mengunci pintu. Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum mengenai situasi yang terjadi sebelum konflik memuncak.
“Karena ada perintah mak tutup pintunya,” ujar saksi.
Ketika ditanya apakah dirinya mendengar langsung perintah tersebut, saksi menjawab singkat, “Iya.”
Selain itu, saksi menyebut ada sejumlah orang yang menurutnya datang ke lokasi setelah adanya panggilan telepon. Namun, menurut saksi, bagian kedatangan mereka tidak terlihat dalam tayangan CCTV yang diputar di persidangan.
“Saksi keluar tadi. Saksi kan keluar tadi,” tanya penasihat hukum.
“di luar dia sempat masuk tapi enggak dikasih video masuknya itu dia sempat masuk,” jawab saksi.
Saksi kemudian menyebut nama beberapa pihak yang menurut keterangannya datang ke lokasi setelah dihubungi.
“Ada-ada tadi memang akhir masuk tadi?” tanya penasihat hukum.
“Si akiek masuk Akhirnya si itulah laki-laki yang botak itu yang bernama joni itu juga masuk,” jawab saksi.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti adanya bagian kronologi yang menurut mereka tidak terekam secara utuh, khususnya pada rentang waktu sebelum lampu padam.
Saksi menjelaskan bahwa sebelum kondisi gelap terjadi, menurut versinya terdapat serangkaian peristiwa di area tangga antara lantai dua dan lantai tiga yang tidak seluruhnya muncul dalam rekaman yang diputar.
“Jadi kalau harusnya itu ada rekamannya karena belum mati lampu harusnya kelihatan itu,” kata saksi saat menjelaskan rangkaian kejadian yang menurutnya berlangsung sebelum listrik padam.
Keterangan lain yang menjadi perhatian adalah terkait rekaman berdurasi singkat yang disebut saksi pernah diperlihatkan kepadanya.
“Nah, kalau yang itu benar-benar ada di rekaman waktu saya di tempat ada berdurasi 8 detik,” ujar saksi.
Saat ditanya isi rekaman tersebut, saksi menjawab, “Ya itulah 8 detik itu. Lari-lari.”
Menurut tim penasihat hukum terdakwa, keutuhan CCTV menjadi penting karena rekaman tersebut merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa.
Namun demikian, hingga persidangan berlangsung, majelis hakim masih terus mendalami seluruh keterangan saksi, barang bukti elektronik, serta alat bukti lainnya guna memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga menggali keterangan saksi mengenai suasana saat kejadian, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi dan dinamika yang terjadi sebelum insiden berlangsung.
Perlu dicatat, seluruh keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Nilai pembuktian serta relevansi keterangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan mempertimbangkannya dalam putusan perkara.












