Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Disorot, Saksi Sebut Ada Bagian Rekaman CCTV yang Hilang dan Tidak Ditayangkan

×

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Disorot, Saksi Sebut Ada Bagian Rekaman CCTV yang Hilang dan Tidak Ditayangkan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan keutuhan barang bukti CCTV. Saksi mengaku sejumlah adegan penting sebelum dan sesudah insiden 5 April 2024 tidak muncul dalam tayangan persidangan.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, saat agenda pemeriksaan saksi dan pembahasan barang bukti CCTV. Kamis (4/6/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id โ€“ Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (4/6/2026), muncul sorotan terhadap rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara tersebut.

Sorotan itu muncul setelah seorang saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bagian peristiwa yang menurutnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.

MEMPROSES ADSENSE...

Persidangan yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Yanti penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H., menyoroti beberapa bagian rekaman CCTV yang dinilai tidak menampilkan keseluruhan rangkaian kejadian pada 5 April 2024.

Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum, saksi berulang kali menyebut terdapat adegan yang menurutnya seharusnya terekam namun tidak muncul dalam video yang diputar di persidangan.