MEDAN, kedannews.co.id – Tim Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Seorang pria berinisial BSS (32) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam transaksi narkoba di kawasan Jalan Pengilar, tepatnya sekitar Cakruk, Selasa (22/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 12 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,31 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa uang tunai, alat hisap sabu, dompet, plastik kosong, serta satu bungkus rokok.
Berdasarkan laporan resmi Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah personel Unit 1 Subdit 1 menerima informasi masyarakat terkait lokasi di Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 1 AKP Iwan Mashuri, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung menggunakan uang sebesar Rp100 ribu. Saat berada di lokasi, petugas bertemu dengan seorang pria yang diketahui bernama Billy Sasmita.
Ketika proses transaksi hendak dilakukan, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Helium warna biru.
Selain narkotika, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu sendok sabu, satu dompet, 40 plastik kosong, serta satu bungkus rokok Helium yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan barang haram tersebut.
Kepada petugas, BSS diduga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Iwan yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat test kit narkotika dengan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu, serta memeriksa sejumlah saksi penangkap.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Sementara itu, masyarakat sekitar Jalan Pengilar-Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Salah seorang warga yang mewakili masyarakat Medan Amplas menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan tegas aparat kepolisian.
“Kami terima kasih kepada bapak Kapolda atas menindaktegas pelaku narkoba, agar kami aman nyaman dan tidak ada lagi pencurian pencurian,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Medan.












