MEDAN, kedannews.co.id – Nurmalasari Siregar kembali menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan tindak lanjut, pemeriksaan kembali, serta kejelasan hasil penanganan atas pengaduan yang pernah disampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2019.
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat permohonan tersebut disampaikan pada 15 Juli 2026 dan secara resmi diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 09.49 WIB. Surat itu diterima oleh petugas bernama Fitri.
Dalam surat bernomor 1 tersebut, Nurmalasari memohon agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penelusuran kembali terhadap proses penanganan pengaduannya yang diajukan pada 2 Februari 2019 terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran yang menurut pelapor berkaitan dengan persoalan rumah tangganya. Dalam surat pengaduan tersebut, Dalam surat pengaduannya, Nurmalasari menyebut adanya dugaan pihak lain menjalin hubungan dengan suaminya tanpa persetujuannya. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang diajukannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut Nurmalasari, setelah menyampaikan pengaduan pada tahun 2019, dirinya sempat menerima Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-46/N.2.7/Hkp.1/02/2019 tanggal 13 Februari 2019 mengenai permintaan keterangan sebagai pelapor.
Sesuai surat tersebut, Nurmalasari memenuhi panggilan pemeriksaan pada 15 Februari 2019 di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya sekaligus menyerahkan berbagai dokumen dan bukti pendukung.
Namun hingga permohonan terbaru diajukan pada Juli 2026, Nurmalasari menyatakan belum pernah menerima pemberitahuan secara tertulis mengenai hasil pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi, maupun status akhir dari laporan yang pernah disampaikannya.
Akibatnya, menurut dia, belum terdapat kepastian apakah pengaduan tersebut telah selesai diproses, dihentikan, ataupun masih dalam penanganan.
Minta Penelusuran Berkas Pengaduan Tahun 2019
Dalam permohonannya, Nurmalasari meminta agar Kejati Sumut menelusuri kembali seluruh administrasi dan berkas pengaduan yang telah diajukannya sejak 2019.
Ia juga meminta penjelasan resmi mengenai status pemeriksaan terhadap dokumen yang sebelumnya telah diserahkan sebagai barang bukti, termasuk keberadaan dokumen-dokumen tersebut dalam administrasi Kejaksaan.
Selain itu, Nurmalasari menyampaikan bahwa setelah pengaduan pada tahun 2019, dirinya memperoleh sejumlah bukti tambahan yang menurutnya masih berkaitan dengan substansi laporan terdahulu. Bukti-bukti tersebut kembali dilampirkan dalam permohonan terbaru sebagai bahan pertimbangan apabila dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam surat tersebut, Nurmalasari juga menyampaikan bahwa ketidakjelasan penyelesaian pengaduan selama bertahun-tahun telah memberikan dampak terhadap kehidupan rumah tangga, kondisi psikologis, serta anak-anaknya.
Karena itu, ia berharap permohonannya memperoleh penanganan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Sembilan Permohonan kepada Kejati Sumut
Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq. Asisten Pengawasan, Nurmalasari mengajukan sembilan permohonan, di antaranya:
- Menelusuri kembali seluruh berkas pengaduan tertanggal 2 Februari 2019 beserta administrasi pemeriksaannya.
- Memberikan penjelasan tertulis mengenai status dan hasil penanganan pengaduan tersebut.
- Menjelaskan apakah pengaduan telah selesai diperiksa, dihentikan, atau masih memerlukan tindak lanjut.
- Menjelaskan status administrasi serta keberadaan seluruh dokumen dan barang bukti yang pernah diserahkan.
- Memberikan salinan hasil pemeriksaan, berita acara, rekomendasi, atau keputusan sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pemeriksaan lanjutan apabila pengaduan dinilai belum memperoleh penyelesaian.
- Memanggil kembali pelapor apabila diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan.
- Memanggil saksi-saksi yang mengetahui peristiwa apabila dipandang perlu.
- Menelusuri kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang dilaporkan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, atau dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang sah.
Lampirkan Dokumen Pengaduan Lama hingga Bukti Tambahan
Sebagai bagian dari permohonan tersebut, Nurmalasari turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain surat pengaduan tanggal 2 Februari 2019, surat panggilan pemeriksaan dari Kejati Sumut tertanggal 13 Februari 2019, fotokopi buku nikah, kronologi kejadian, foto-foto pendukung, bukti percakapan elektronik, daftar saksi, dokumen yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan buku nikah yang tidak sah, bukti tambahan yang diperoleh setelah tahun 2019, serta dokumen pendukung lainnya.
Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Ketua Komisi III DPR RI.
Latar Belakang Pengaduan Tahun 2019
Berdasarkan salinan pengaduan yang diajukan pada 2 Februari 2019, Nurmalasari saat itu melaporkan dugaan pelanggaran etik yang menurut keterangannya dilakukan oleh seorang oknum jaksa berinisial A.
Dalam pengaduan tersebut, Nurmalasari menguraikan sejumlah peristiwa yang menurutnya terjadi dalam rumah tangganya serta menyampaikan berbagai keterangan yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal.
Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan Surat Nomor B-46/N.2.7/Hkp.1/02/2019 tanggal 13 Februari 2019 yang meminta Nurmalasari hadir memberikan keterangan sebagai pelapor pada 15 Februari 2019 di Bidang Pengawasan Kejati Sumut.
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan, Nurmalasari menyatakan dirinya merupakan istri sah dari seorang anggota Polda Sumatera Utara. Dokumen tersebut antara lain berupa fotokopi buku nikah dan dokumen administrasi yang menurut pelapor menunjukkan status perkawinannya.
Sementara itu, sosok yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut adalah seorang jaksa berinisial A. Menurut keterangan Nurmalasari, A saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terlapor
Sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan, kedannews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut.
Pada Jumat, 17 Juli 2026, kedannews.co.id menghubungi A melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait substansi pengaduan dan permohonan pemeriksaan ulang yang diajukan Nurmalasari Siregar.
Menanggapi konfirmasi tersebut, A memberikan jawaban singkat.
“Mengenai hal tersebut, kami sudah menginformasikan kepada Humas Kejatisu,” kata A melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, Redaksi juga menghubungi pihak Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait pernyataan tersebut maupun perkembangan penanganan pengaduan dimaksud. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan.
Hingga berita ini diterbitkan, A tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi pengaduan yang disampaikan pelapor.
Sementara itu, pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen permohonan, surat resmi, dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor. Setiap pihak yang disebutkan dalam dokumen tersebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(red/tim).












