MEDAN, kedannews.co.id – Nurmalasari Siregar kembali menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan tindak lanjut, pemeriksaan kembali, serta kejelasan hasil penanganan atas pengaduan yang pernah disampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2019.
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat permohonan tersebut disampaikan pada 15 Juli 2026 dan secara resmi diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 09.49 WIB. Surat itu diterima oleh petugas bernama Fitri.
Dalam surat bernomor 1 tersebut, Nurmalasari memohon agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penelusuran kembali terhadap proses penanganan pengaduannya yang diajukan pada 2 Februari 2019 terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran yang menurut pelapor berkaitan dengan persoalan rumah tangganya. Dalam surat pengaduan tersebut, Dalam surat pengaduannya, Nurmalasari menyebut adanya dugaan pihak lain menjalin hubungan dengan suaminya tanpa persetujuannya. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang diajukannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut Nurmalasari, setelah menyampaikan pengaduan pada tahun 2019, dirinya sempat menerima Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-46/N.2.7/Hkp.1/02/2019 tanggal 13 Februari 2019 mengenai permintaan keterangan sebagai pelapor.












