Dalam surat tersebut, Nurmalasari juga menyampaikan bahwa ketidakjelasan penyelesaian pengaduan selama bertahun-tahun telah memberikan dampak terhadap kehidupan rumah tangga, kondisi psikologis, serta anak-anaknya.
Karena itu, ia berharap permohonannya memperoleh penanganan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Sembilan Permohonan kepada Kejati Sumut
Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq. Asisten Pengawasan, Nurmalasari mengajukan sembilan permohonan, di antaranya:
- Menelusuri kembali seluruh berkas pengaduan tertanggal 2 Februari 2019 beserta administrasi pemeriksaannya.
- Memberikan penjelasan tertulis mengenai status dan hasil penanganan pengaduan tersebut.
- Menjelaskan apakah pengaduan telah selesai diperiksa, dihentikan, atau masih memerlukan tindak lanjut.
- Menjelaskan status administrasi serta keberadaan seluruh dokumen dan barang bukti yang pernah diserahkan.
- Memberikan salinan hasil pemeriksaan, berita acara, rekomendasi, atau keputusan sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pemeriksaan lanjutan apabila pengaduan dinilai belum memperoleh penyelesaian.
- Memanggil kembali pelapor apabila diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan.
- Memanggil saksi-saksi yang mengetahui peristiwa apabila dipandang perlu.
- Menelusuri kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang dilaporkan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, atau dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang sah.
Lampirkan Dokumen Pengaduan Lama hingga Bukti Tambahan
Sebagai bagian dari permohonan tersebut, Nurmalasari turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain surat pengaduan tanggal 2 Februari 2019, surat panggilan pemeriksaan dari Kejati Sumut tertanggal 13 Februari 2019, fotokopi buku nikah, kronologi kejadian, foto-foto pendukung, bukti percakapan elektronik, daftar saksi, dokumen yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan buku nikah yang tidak sah, bukti tambahan yang diperoleh setelah tahun 2019, serta dokumen pendukung lainnya.












