Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Ketua Komisi III DPR RI.
Latar Belakang Pengaduan Tahun 2019
Berdasarkan salinan pengaduan yang diajukan pada 2 Februari 2019, Nurmalasari saat itu melaporkan dugaan pelanggaran etik yang menurut keterangannya dilakukan oleh seorang oknum jaksa berinisial A.
Dalam pengaduan tersebut, Nurmalasari menguraikan sejumlah peristiwa yang menurutnya terjadi dalam rumah tangganya serta menyampaikan berbagai keterangan yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal.
Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan Surat Nomor B-46/N.2.7/Hkp.1/02/2019 tanggal 13 Februari 2019 yang meminta Nurmalasari hadir memberikan keterangan sebagai pelapor pada 15 Februari 2019 di Bidang Pengawasan Kejati Sumut.
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan, Nurmalasari menyatakan dirinya merupakan istri sah dari seorang anggota Polda Sumatera Utara. Dokumen tersebut antara lain berupa fotokopi buku nikah dan dokumen administrasi yang menurut pelapor menunjukkan status perkawinannya.
Sementara itu, sosok yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut adalah seorang jaksa berinisial A. Menurut keterangan Nurmalasari, A saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terlapor
Sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan, kedannews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut.
Pada Jumat, 17 Juli 2026, kedannews.co.id menghubungi A melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait substansi pengaduan dan permohonan pemeriksaan ulang yang diajukan Nurmalasari Siregar.
Menanggapi konfirmasi tersebut, A memberikan jawaban singkat.
“Mengenai hal tersebut, kami sudah menginformasikan kepada Humas Kejatisu,” kata A melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, Redaksi juga menghubungi pihak Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait pernyataan tersebut maupun perkembangan penanganan pengaduan dimaksud. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan.
Hingga berita ini diterbitkan, A tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi pengaduan yang disampaikan pelapor.
Sementara itu, pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen permohonan, surat resmi, dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor. Setiap pihak yang disebutkan dalam dokumen tersebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












