Sesuai surat tersebut, Nurmalasari memenuhi panggilan pemeriksaan pada 15 Februari 2019 di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya sekaligus menyerahkan berbagai dokumen dan bukti pendukung.
Namun hingga permohonan terbaru diajukan pada Juli 2026, Nurmalasari menyatakan belum pernah menerima pemberitahuan secara tertulis mengenai hasil pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi, maupun status akhir dari laporan yang pernah disampaikannya.
Akibatnya, menurut dia, belum terdapat kepastian apakah pengaduan tersebut telah selesai diproses, dihentikan, ataupun masih dalam penanganan.
Minta Penelusuran Berkas Pengaduan Tahun 2019
Dalam permohonannya, Nurmalasari meminta agar Kejati Sumut menelusuri kembali seluruh administrasi dan berkas pengaduan yang telah diajukannya sejak 2019.
Ia juga meminta penjelasan resmi mengenai status pemeriksaan terhadap dokumen yang sebelumnya telah diserahkan sebagai barang bukti, termasuk keberadaan dokumen-dokumen tersebut dalam administrasi Kejaksaan.
Selain itu, Nurmalasari menyampaikan bahwa setelah pengaduan pada tahun 2019, dirinya memperoleh sejumlah bukti tambahan yang menurutnya masih berkaitan dengan substansi laporan terdahulu. Bukti-bukti tersebut kembali dilampirkan dalam permohonan terbaru sebagai bahan pertimbangan apabila dilakukan pemeriksaan lanjutan.












