MEDAN, kedannews.co.id â Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan dan membongkar sindikat penampungan kendaraan bermotor (ranmor) yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026) siang.
Dalam kegiatan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memimpin langsung penyampaian hasil pengungkapan kasus didampingi jajaran pejabat utama Polrestabes Medan dari Satreskrim, Satnarkoba, dan Seksi Humas.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa selama periode 24 April hingga 26 Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 145 tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.












