Dari tersangka diamankan 28 butir Pil ekstasi merek elvi warna hijau, 8 butir pil ekstasi merek I.G warna pink, 4 bungkus plastik kecil bubuk pil ekstasi merek I.G warna pink, 20 butir obat penenang merek H5, uang 7 Jt 493 Ribu dan Handphone merek Realme.
Saat ini tersangka diamankan di Ma Subdenpom I/1-2 R.prapat dan rencananya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis tanggal 22 September 2022.
Selama pelaksanaan kegiatan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) berjalan dalam keadaan aman tertib dan lancar.
Penulis: Wiwi Malpino
Editor: Cut Riri