Tarutung, kedannews.com – JP(49) warga desa Pansir Napitu, supir Angkot PO Silindung yang ugal- ugalan hingga terjadi kecelakaan mengakibatkan 8 penumpang luka berat dan ringan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka sebagai langkah cepat petugas Unit Laka Lantas Polres Taput yang menangani perkara kecelakaan yang terjadi Jumat, (12/6/2023) dan melakukan penahanan kepada tersangka.
Kapolres Taput Johannes Sianturi melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih dalam relis yang dikirimkan kepada media,Minggu (14/6/2023) sore, mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban dan barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP.
Supir JP, warga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput itu, Sabtu, 13 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan keputusan gelar perkara.
“Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat ( 3 ), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah),” jelas Kasat Lantas.
Seperti diberitakan, dalam peristiwa kecelakaan diruas jalan umum Tarutung-Sipirok tepatnya diwilayah Siatas Barita, sebanyak 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka ditambah dengan supirnya (tersangka) mengalami luka ringan.
2 orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Siantar sedangkan yang lain, sebahagian sudah pulang kerumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung, masih terang Dahnial Saragih.
Kasat Lantas Polres Taput AKP Dahnial Saragih mengimbau para pengemudi kenderaan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum mengedepankan ke hati-hatian dalam saat mengendara.
Mobil angkot diamankan sebagai barang bukti.












