Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Supir Angkot PO Silindung Yang Ugal-Ugalan Ditetapkan Tersangka Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

×

Supir Angkot PO Silindung Yang Ugal-Ugalan Ditetapkan Tersangka Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : Mobil angkot PO Silindung dengan kondisi ringsek, Jum'at (12/6/2023). (Foto : tim).
Keterangan foto : Mobil angkot PO Silindung dengan kondisi ringsek, Jum'at (12/6/2023). (Foto : tim).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tarutung, kedannews.com – JP(49) warga desa Pansir Napitu, supir Angkot PO Silindung yang ugal- ugalan hingga terjadi kecelakaan mengakibatkan 8 penumpang luka berat dan ringan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka sebagai langkah cepat petugas Unit Laka Lantas Polres Taput yang menangani perkara kecelakaan yang terjadi Jumat, (12/6/2023) dan melakukan penahanan kepada tersangka.

MEMPROSES ADSENSE...

Kapolres Taput Johannes Sianturi melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih dalam relis yang dikirimkan kepada media,Minggu (14/6/2023) sore, mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban dan barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP.

Supir JP, warga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput itu, Sabtu, 13 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan keputusan gelar perkara.

“Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat ( 3 ), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah),” jelas Kasat Lantas.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *