Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Supir Angkot PO Silindung Yang Ugal-Ugalan Ditetapkan Tersangka Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

×

Supir Angkot PO Silindung Yang Ugal-Ugalan Ditetapkan Tersangka Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : Mobil angkot PO Silindung dengan kondisi ringsek, Jum'at (12/6/2023). (Foto : tim).
Keterangan foto : Mobil angkot PO Silindung dengan kondisi ringsek, Jum'at (12/6/2023). (Foto : tim).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Seperti diberitakan, dalam peristiwa kecelakaan diruas jalan umum Tarutung-Sipirok tepatnya diwilayah Siatas Barita, sebanyak 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka ditambah dengan supirnya (tersangka) mengalami luka ringan.

2 orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Siantar sedangkan yang lain, sebahagian sudah pulang kerumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung, masih terang Dahnial Saragih.

MEMPROSES ADSENSE...

Kasat Lantas Polres Taput AKP Dahnial Saragih mengimbau para pengemudi kenderaan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum mengedepankan ke hati-hatian dalam saat mengendara.

Mobil angkot diamankan sebagai barang bukti.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *