Berita Utama & Headline

Terbongkar di Medan, Polisi Ungkap Jaringan Judi Online Bergaya Bisnis Digital dengan Promosi Masif di Media Sosial

0
×

Terbongkar di Medan, Polisi Ungkap Jaringan Judi Online Bergaya Bisnis Digital dengan Promosi Masif di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Dirresiber Polda Sumut beberkan modus operandi jaringan Kamboja yang beroperasi dari apartemen, manfaatkan WhatsApp hingga Instagram untuk menjaring pemain

Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono saat memaparkan pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan, dalam konferensi pers resmi, Kamis (26/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id — Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang dikendalikan secara terstruktur dari sebuah apartemen di Kota Medan. Aktivitas ilegal tersebut memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menarik minat masyarakat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Dalam keterangannya, Bayu menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan sistem kerja terorganisir dengan membagi peran dalam tim. Masing-masing anggota bertugas melakukan promosi, komunikasi, hingga meyakinkan calon pemain agar bergabung ke dalam situs judi online yang mereka kelola.

“Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,” ujar Bayu dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, pola kerja yang diterapkan di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) memiliki kesamaan, yakni fokus pada pemasaran digital secara agresif. Para pelaku juga membuat berbagai konten promosi yang dirancang menarik guna memancing minat calon pemain.

Menurut Bayu, konten-konten tersebut sengaja dibuat untuk memberikan kesan bahwa perjudian online mampu memberikan keuntungan secara cepat dan mudah. Strategi ini dinilai efektif dalam menjaring korban dari berbagai kalangan.

“Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. Jadi, ada pola promosi yang terstruktur dan berulang,” katanya.

Setelah calon pemain menunjukkan minat, para pelaku kemudian mengarahkan proses pendaftaran secara bertahap. Mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan yang tersedia seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa pemain yang telah terdaftar diarahkan untuk melakukan pengisian saldo melalui akun tertentu atau dompet digital. Dana tersebut kemudian digunakan untuk bermain, dengan mekanisme pengiriman hasil kemenangan apabila pemain berhasil meraih keuntungan.

“Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis,” jelasnya.

Polda Sumatera Utara menilai praktik ini menunjukkan bahwa perjudian online telah berkembang menjadi aktivitas ilegal yang dikemas layaknya bisnis digital modern. Dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial, jaringan tersebut mampu menjangkau masyarakat secara luas dan sistematis.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi judi online yang beredar di media sosial serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang berpotensi merugikan secara finansial maupun hukum.