“Informasi yang saya dapat dari penyidik, semua pihak sudah diperiksa dan akan segera dilakukan gelar perkara. Termasuk pihak Dikti pun sudah dipanggil untuk diperiksa, bahkan penyidik mengatakan bahwa dikti menyampaikan gelarnya terlapor adalah S.Pd bukan doktorandus,” ungkap Erwin saat dijumpai awak media, Selasa (2/8/2022).
Ia menambahkan, pihak kampus dimana RMN menerima ijazah tersebut juga telah diperiksa pihak Polda Sumut dan saat ini ia sedang menunggu informasi kapan jadwal gelar perkara.