Medan, Kedannews.com – Ditangkapnya beberapa tersangka kasus migor (minyak goreng) yang melibatkan oknum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, merupakan fakta penyalahgunaan kewenangan.
βKalau kita lihat secara jelas, Menteri perdagangan membuat aturan tidak mungkin diikuti pengusaha. Langkah yang salah dilakukan para pengusaha, mereka ketika terkurung dengan permendag, seharusnya mengajukan uji materi supaya permendag itu batal demi hukum. Tetapi, seperti biasanya, pengusaha takut “melukai” hati pejabat bila melakukan uji materi dan pengusaha cenderung mau cepat karena terikat kontrak dengan pembeli luar negeri, maka langkah paling cepat adalah mengutus pelobi ke pejabat pengambil keputusan,β ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur kepada wartawan, Kamis (21/4/2022) di Medan.
Melihat skenario yang terjadi, kata anggota FPDI Perjuangan ini, sepertinya perlu didalami peran Dirjen dalam timbulnya DPO dan DMO. Jika Menteri dan Dirjen proaktif mengkondisikan, dua-duanya perlu diperiksa. Kalau Dirjen yangg proaktif, kita sayangkan Menteri yang tidak menguasai masalah.
Terlepas dari telah ditetapkannya 5 orang tersangka dalam kasus Migor, lanjut Sugianto, pemerintah wajib koreksi diri agar tidak mengeluarkan peraturan yang mustahil dikerjakan. “Memaksa” swasta melanggar aturan dan masuk dalam “perangkap”. Permendag yang mengatur tentang DPO dan DMO sebenarnya cacat hokum, karena mengharuskan swasta menanggung subsidi, tapi Permendag yang sama juga dijadikan dasar hukum.
Menurutnya, perlu pendapat ahli hukum pidana, apakah masih bisa dilakukan uji materi sementara Permendag bersangkutan sendiri sudah tidak berlaku. Jika Permendag itu dianggap tidak sah, apakah penetapan tersangka pada pihak swasta akan dibatalkan. βKita berharap menteri-menteri yang lain tidak memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri dan kelompoknya. Perlu diperhatikan selanjutnya, keanehan pemaksaan B30 pada solar menguntungkan swasta konglomerat yang memiliki pabrik biosolar. Apakah kedepannya pejabat-pejabat yang sewenang-wenang mengeluarkan permen dan merugikan rakyat bisa dipisana,β tanyanya. (CutRiri)












