Medan, Kedannews.com – Ditangkapnya beberapa tersangka kasus migor (minyak goreng) yang melibatkan oknum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, merupakan fakta penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau kita lihat secara jelas, Menteri perdagangan membuat aturan tidak mungkin diikuti pengusaha. Langkah yang salah dilakukan para pengusaha, mereka ketika terkurung dengan permendag, seharusnya mengajukan uji materi supaya permendag itu batal demi hukum. Tetapi, seperti biasanya, pengusaha takut “melukai” hati pejabat bila melakukan uji materi dan pengusaha cenderung mau cepat karena terikat kontrak dengan pembeli luar negeri, maka langkah paling cepat adalah mengutus pelobi ke pejabat pengambil keputusan,” ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur kepada wartawan, Kamis (21/4/2022) di Medan.
Melihat skenario yang terjadi, kata anggota FPDI Perjuangan ini, sepertinya perlu didalami peran Dirjen dalam timbulnya DPO dan DMO. Jika Menteri dan Dirjen proaktif mengkondisikan, dua-duanya perlu diperiksa. Kalau Dirjen yangg proaktif, kita sayangkan Menteri yang tidak menguasai masalah.












