MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Gugatan PSI Sumut Terkait Proyek Jalan Provinsi Senilai Rp2,7 T Resmi Terdftar di PTUN Medan

×

Gugatan PSI Sumut Terkait Proyek Jalan Provinsi Senilai Rp2,7 T Resmi Terdftar di PTUN Medan

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, Kedannews.com – Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 Triliun, disampaikan melalui  Lembaga Bantuan Hukum diketuai Rio Darmawan Surbakti.

“Alhamdulillah hari Rabu (20/4/2022) gugatan kami terdaftar secara resmi di PTUN Medan dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, atas proyek pembangunan jalan dan jembatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 Triliun yang disebut menggunakan APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,” kata Ketua PSI Sumut HM Nezar Djoeli kepada wartawan, Kamis (21/4/2022) di Medan. 

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam materi gugatan resmi ini,  kata Nezar, melalui LBH PSI Sumut, disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan pemerintah provinsi Sumatera Utara tersebut, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Melanggar Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, juga melanggar Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *