MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan praktik “mafia” pengacara mencuat dalam laporan Martupa Sidebang, S.T. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).
Martupa datang ke SPKT Polda Sumut didampingi dua kuasa hukumnya, Hans Silalahi, S.H., M.H. dan Ojahan Sinurat, S.H. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Martupa melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tercantum atas inisial MARA
Kepada wartawan usai membuat laporan, Martupa Sidebang menjelaskan persoalan tersebut bermula dari adanya pemeriksaan yang dihadapinya. Ia mengatakan ada lima nama penasihat hukum yang disebut dalam proses tersebut dan kemudian diminta menyiapkan dana sebesar Rp1,2 miliar.
“kemarin kita ada pemeriksaan. Jadi kita menggunakan PH yang disebutkan oleh pengacara tadi. Jadi ada lima nama disebut. Jadi mereka kemarin meminta uang senilai 1,2 miliar tadi. Jadi di situ alasannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Nyatanya sampai dengan hari ini kan tidak ada.” ungkap Martupa Sidebang, S.T
Martupa mengatakan setelah proses yang dijanjikan tidak terealisasi, pihaknya meminta agar uang tersebut dikembalikan. Namun, menurut dia, pengembalian dana masih sebatas janji.
“Kemudian kita meminta uang itu agar dikembalikan. kita hanya dijanjikan sampai dengan hari ini masih dijanji-janjikan saja. Jadi kita praduga bahwa mereka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang kami serahkan.” ucap Martupa Sidebang, S.T
Ia kemudian menjelaskan bagaimana dirinya mengenal penasihat hukum yang dimaksud.
“Kamu kenal sama PH-nya itu sebelumnya? Sebelumnya tidak dikenalkan. Kami PH ini dikenalkan oleh kepala dinas dalam hal ini kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Pak Rahmat Syah. Dan dia memberikan uang Rp500 juta,” ujarnya.
Martupa menyebut dirinya berharap laporan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia juga mengatakan masih membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam keterangannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana yang dipersoalkan.
“Harapan kami semoga masalah ini bisa menjadi atensi agar dapat segera diproses dan kami masih membuka ruang kepada PH dimaksud yang kelima PH itu untuk segera iktikad baik mengembalikan dana tersebut,” kata Martupa Sidebang, S.T selaku yang melaporkan.
Kuasa Hukum Sebut Ada Lima Nama
Sementara itu, kuasa hukum Martupa, Hans Silalahi, S.H., M.H menambahkan bahwa terdapat lima pengacara yang menurut keterangannya berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia menyebut kelima nama itu dengan inisial.
“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi
Hans kemudian menjelaskan dugaan persoalan terkait pemberian kuasa dan pendampingan hukum yang menjadi dasar laporan tersebut.
“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya
Hans mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Ia juga meminta aparat kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Sebut Tak Pernah Didampingi Saat Pemeriksaan
Kuasa hukum lainnya, Ojahan Sinurat, S.H menjelaskan alasan pihaknya mendatangi SPKT Polda Sumut. Menurut dia, laporan dibuat atas dugaan penipuan dan perbuatan curang yang berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap Martupa.
“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat
Ojahan selanjutnya menerangkan bahwa menurut pihaknya, pendampingan hukum tersebut tidak dilakukan ketika Martupa menjalani proses pemeriksaan.
“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat
Ia melanjutkan bahwa kliennya disebut beberapa kali dimintai keterangan tanpa didampingi pihak yang sebelumnya menerima kuasa.
“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya
Ojahan mengatakan pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi kliennya. Ia menyebut proses selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.
“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Selain laporan pidana, Ojahan juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke organisasi advokat apabila hasil penyelidikan nantinya mengarah ke sana.
“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Kronologi Penyerahan Rp1,2 Miliar
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polda Sumut, laporan polisi tersebut dibuat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.34 WIB.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pada 25 November 2025, Mhd. Al Amin Rasyid Abbas Nst, S.H., M.H. melalui Advokat dan Paralegal Falah Sanskara Law Firm menerima kuasa dari Martupa untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukumnya dalam memberikan keterangan dan dokumen atas surat pelapor.
Dalam laporan disebutkan adanya kesepakatan biaya sebesar Rp1.200.000.000.
Dokumen itu juga mencatat penyerahan dana dilakukan secara bertahap. Penyerahan pertama disebut sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025, kemudian Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam, serta Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, samping Sekolah Budi Satria Medan.
Dalam laporannya, Martupa menyatakan pelaksanaan pendampingan tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam surat kuasa khusus. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan tidak mendampinginya dalam setiap pemanggilan yang ditujukan kepadanya.
Atas persoalan tersebut, Martupa meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengacara berinisial MARA yang disebut dalam laporan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp terkait persoalan tersebut hingga Rabu malam (26/8/2026) belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun lima nama berinisial yang disebut oleh kuasa hukum Martupa dalam wawancara belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Status pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun wawancara tersebut tetap sebagai pihak yang dilaporkan/yang dituding dalam pernyataan pelapor, dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
TAG:
Martupa Sidebang, Polda Sumut, Dugaan Penipuan, Pengacara, Hukum Sumatera Utara












