Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi menyebut terdapat 11 plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 13,25 gram.
Kepada petugas, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Menurut keterangan sementara, barang tersebut diperoleh dari kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di sekitar pinggiran rel kereta api.
“Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang,” jelas Kasi Humas.
AS bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredarannya hingga ke Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat,” tegas Kapolres.












