MEDAN, kedannews.co.id – Perlawanan sempat mewarnai penangkapan seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan harus mengendalikan situasi sebelum membawa terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke kantor polisi.
Penindakan tersebut berlangsung di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalipah, pada Jumat (14/8) sore. Pria berinisial J (34), yang disebut merupakan warga setempat, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penindakan, polisi menemukan 2 paket sabu siap edar dan 9 paket ganja kering siap edar. Selain narkotika, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu serta sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami temukan 2 paket sabu siap edar, dan 9 paket ganja kering siap edar juga. Selain itu, kami juga puluhan plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (20/8) siang.
Situasi sempat memanas ketika petugas hendak mengamankan J. Menurut polisi, pria tersebut melakukan perlawanan dan berusaha memprovokasi warga sekitar sehingga proses pengamanan sempat berlangsung alot.
Namun, personel yang berada di lokasi akhirnya dapat mengendalikan keadaan. Terduga pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” tambah Rafli.
Polisi selanjutnya masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut. Langkah pengembangan dilakukan untuk mengetahui apakah J bekerja sendiri atau memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkoba lainnya.
Rafli menegaskan, proses penyelidikan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, orang – orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi masih menunggu hasil pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.












