Medan, kedannews.com – Sidang kasus MAN Binjai yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Medan, Senin 18 Maret 2024 kembali digelar.
Dalam persidangan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi bahan perenungan. Berdasarkan keterangan saksi ahli terdakwa EV, EID USMAN, M.T., AU (MP & TBG), CPE, dan CCMS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Kuasa hukum dari EV, Irfan dan Nasir, mencatat tentang larangan kriminalisasi pejabat, diskresi, masalah administrasi yang tidak boleh dipidanakan, serta data kerugian negara yang tidak boleh diada-adakan.
Penyebutan saksi ahli tersebut mengatakan bahwa aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah jelas terkait perbedaan antara kemarahan yang berniat merampok dan mencuri, serta permasalahan yang berniat melakukan maladministrasi.
Bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020 hingga 2022 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan daerah (APBD), sedangkan komite sekolah bersumber dari sumbangan dari orangtua siswa.
Dalam hal ini, keberadaan saksi ahli bisa dijadikan sebagai dasar untuk mempertahankan kasus penyalahgunaan dana BOS pada MAN Binjai.
Di sisi lain, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merujuk pada pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, amatlah berat. JPU mendakwa terdakwa dengan kerugian negara sebesar Rp1.021.475.824,00 karena penyalahgunaan dana BOS tahun 2020 hingga 2022 dan penyalahgunaan dana komite madrasah tahun 2020 hingga 2022.
Dalam keterangan saksi dari Kanwil Depag Sumut Rizki dijelaskan bahwa pokok dana BOS diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan Apip.
Apabila terdapat kesalahan maka yang bersangkutan akan diberi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 94 tahun 2021 dan jumlah juknis pemeriksaan berdasarkan Peraturan BKN No. 6 tahun 2022.
Dalam hal ini, hal tersebut dapat dianggap sebagai upaya melakukan asas ultimum remedium sebelum langkah pidananya diambil.
Namun, terdapat dugaan melanggar asas ultimum remedium yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai dalam menangani kasus penyalahgunaan dana BOS pada MAN Binjai seharusnya dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Dana komite MAN Binjai sendiri diperoleh dari sumbangan orangtua siswa dan/atau donatur yang tidak memiliki kaitan dengan dana BOS MAN Binjai.
Dalam kesimpulan, diperlukan adanya taat aturan atau rule of law yang mengacu pada dukungan saksi ahli dalam persidangan. Hal ini diharapkan dapat melengkapi pendapat lisan di hadapan hakim dan menunda persidangan hingga Kamis 21 Maret 2024.
Semua aspek yang memiliki implikasi pada dana pendidikan harus diperhatikan dengan seksama, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan dana BOS atau pun komite sekolah pada masa mendatang.