Medan, kedannews.com – Sidang kasus MAN Binjai yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Medan, Senin 18 Maret 2024 kembali digelar.
Dalam persidangan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi bahan perenungan. Berdasarkan keterangan saksi ahli terdakwa EV, EID USMAN, M.T., AU (MP & TBG), CPE, dan CCMS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Kuasa hukum dari EV, Irfan dan Nasir, mencatat tentang larangan kriminalisasi pejabat, diskresi, masalah administrasi yang tidak boleh dipidanakan, serta data kerugian negara yang tidak boleh diada-adakan.
Penyebutan saksi ahli tersebut mengatakan bahwa aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah jelas terkait perbedaan antara kemarahan yang berniat merampok dan mencuri, serta permasalahan yang berniat melakukan maladministrasi.
Bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020 hingga 2022 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan daerah (APBD), sedangkan komite sekolah bersumber dari sumbangan dari orangtua siswa.
Dalam hal ini, keberadaan saksi ahli bisa dijadikan sebagai dasar untuk mempertahankan kasus penyalahgunaan dana BOS pada MAN Binjai.












