Di sisi lain, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merujuk pada pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, amatlah berat. JPU mendakwa terdakwa dengan kerugian negara sebesar Rp1.021.475.824,00 karena penyalahgunaan dana BOS tahun 2020 hingga 2022 dan penyalahgunaan dana komite madrasah tahun 2020 hingga 2022.
Dalam keterangan saksi dari Kanwil Depag Sumut Rizki dijelaskan bahwa pokok dana BOS diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan Apip.
Apabila terdapat kesalahan maka yang bersangkutan akan diberi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 94 tahun 2021 dan jumlah juknis pemeriksaan berdasarkan Peraturan BKN No. 6 tahun 2022.
Dalam hal ini, hal tersebut dapat dianggap sebagai upaya melakukan asas ultimum remedium sebelum langkah pidananya diambil.
Namun, terdapat dugaan melanggar asas ultimum remedium yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai dalam menangani kasus penyalahgunaan dana BOS pada MAN Binjai seharusnya dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Dana komite MAN Binjai sendiri diperoleh dari sumbangan orangtua siswa dan/atau donatur yang tidak memiliki kaitan dengan dana BOS MAN Binjai.












